Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahap terakhir yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). Setelah itu, akan ditarik nilai akhir tes CPNS 2024.
Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tes SKD dan SKB memiliki bobot yang berbeda. SKD sebesar 40 persen sedangkan SKB 60 persen.
Kelolosan peserta nantinya didasarkan pada jumlah perhitungan skor SKD ditambah SKB. Pada tes SKD, peserta melakukan ujian computer assisted test (CAT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga jenis tes dalam SKD yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sementara dalam SKB, bentuk tes beragam sesuai dengan kebutuhan setiap instansi.
Tes SKB bisa berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan lainnya.
Cara Hitung Skor SKD & SKB CPNS 2024
Mengutip buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024), berikut cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024:
1. Nilai SKD
Nilai SKD= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40%
2. Nilai SKB
Nilai SKB= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60%
3. Nilai Akhir
Nilai akhir= nilai SKD + nilai SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Contoh perhitungan
Amira mendapat skor SKD sebesar 395 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:
SKD= (395 : 500) x 100 x 40%= 31,6
SKB= (350 : 500) x 100 x 60%= 42
Nilai akhir= 31,6 + 42 = 73,6
Bagaimana Jika Ada Beberapa Peserta Punya Skor Sama?
Setelah skor akhir setiap peserta keluar, tak menutup kemungkinan ada beberapa peserta yang punya skor sama. Bagaimana cara penentuan kelolosan jika terdapat kasus demikian?
Jika hal tersebut terjadi, maka berlaku ketentuan berikut ini:
- Jika dua peserta atau lebih mempunyai skor akhir sama, maka penentuan kelolosan didasarkan pada peserta yang skor SKD-nya tertinggi.
- Apabila nilai SKD pun tetap sama, maka penentuan didasarkan pada nilai sub tes SKD dimulai dari TKP, TIU lalu TWK.
- Akan tetapi, jika nilai ketiga subtes tetap sama besar maka penilaian sesuai dengan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) tertinggi bagi lulusan perguruan tinggi sedangkan lulusan SMA/sederajat menggunakan nilai ijazah.
- Jika nilai IPK dan ijazah pun tetap sama, maka penentuan kelolosan didasarkan pada usia. Peserta yang berusia lebih tua yang berhak lolos.
Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024
- 16 Oktober-14 November 2024: Pelaksanaan SKD CPNS
- 23 Oktober-16 November 2024: Pengolahan nilai SKD CPNS
- 19 November 2024: Pengumuman hasil SKD CPNS
- 20 November-17 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT
- 20-22 November 2024: Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT
- 23-25 November 2024: Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
- 26-28 November 2024: Penarikan data final SKB CPNS
- 29 November-3 Desember 2024: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- 4-8 Desember 2024: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
- 9-20 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS
- 17 Desember 2024-4 Januari 2025: Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS
- 5-12 Januari 2025: Pengumuman hasil CPNS
Itulah informasi mengenai cara hitung skor SKD dan SKB dalam seleksi CPNS 2024. Sudah hitung kemungkinan skor yang kamu dapatkan?
(cyu/faz)