Tim dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengecek sejumlah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diajukan Pemda DIY sebagai warisan dunia. Tempat yang didatangi di antaranya sumbu filosofi Jogja dari Tugu Pal Putih, Malioboro, Keraton, hingga Panggung Krapyak.
Saat diwawancarai wartawan soal kunjungan tim UNESCO, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kawasan sumbu filosofis tinggal menunggu sidang UNESCO untuk ditetapkan sebagai warisan dunia The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks.
"Kalau sudah kita aplikasikan sesuai, harapannya serius tidak dan sebagainya. Nah nanti itu dibikin evaluasi baru naikkan ke sidang. Para anggota UNESCO di bidang filosofis itu. Itu dihadapkan 22 negara anggota kan gitu. Kan itu dibagi sesuaiannya yang memutuskan itu 22 negara itu," kata Sultan, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menjelaskan kehadiran tim UNESCO pekan ini untuk mengecek persyaratan-persyaratan yang telah diajukan Pemda DIY bulan Oktober tahun 2021.
"Yang tahun lalu. Oktober kemarin sudah kita jawab. Dia ngecek ke sini persyaratan-persyaratan yang ditanyakan dari program yang kita tawarkan kepada UNESCO sudah kita jawab. Ada pertanyaan lagi itu kekurangannya itu sudah kita aplikasikan nggak di sini," jelasnya.
UNESCO menerjunkan tim di DIY sejak Rabu (24/8) kemarin dan mengunjungi beberapa tempat. Mulai dari Keraton di Kemandungan Kidul, Kemagangan Kidul, Kedaton, Sri Manganti, Magangan Lor, Sitihinggil, Tugu, Tamansari. Kemudian Jalan Margomulyo dan Kompleks Kepatihan.
Hari ini, tim UNESCO Mengunjungi Makam Imogiri. Sedangkan besok (27/8) dijadwalkan mengunjungi Jalan Margoutama, Jalan Malioboro, Taman Yuwono, Minggiran, Krapyak, Jogokariyan, Kali Code, dan Jembatan Kewek.
Sultan menjelaskan setelah nanti mendapatkan penetapan dari UNESCO, pembangunan akan diatur dengan detail.
"Penepatan itu nanti, kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO tidak sembarang asal ngizinke. Jadi nanti Pemda, Kota, Bantul, asosiasi-asosiasi perwakilan penduduk yang ada di wilayah itu," jelasnya.
Izin pembangunan ini, kata Sultan, tak bisa asal. Nantinya yang berwenang mengeluarkan izin bisa Pemda DIY, Pemkot Jogja, dan Pemkab Bantul.
"Jangan seenaknya sendiri mengizinkan biar wewenangnya di Provinsi atau wewenang di Kabupaten. Tapi ada asosiasi publik yang mewakili wilayah itu harus ikut tanda tangan," imbuh Sultan.
(rih/apl)