detikHikmahKamis, 08 Jan 2026 15:36 WIB
Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Luar Jam Kerja, Ini Aturannya
Akad nikah kini tidak lagi harus selalu dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja. Simak ketentuan resminya berikut ini.











































