
UU Pilkada Digugat di MK gegara Pelantikan Bupati Talaud Molor 2 Tahun
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Elly Engelbert Lasut menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi gegara pelantikan molor 2 tahun.
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Elly Engelbert Lasut menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi gegara pelantikan molor 2 tahun.
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dirinya terlambat dilantik.
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dilantik Mendagri pada 2020. Padahal keduanya menang pilkada pada 2018.
Menurut KPK, berdasarkan survei yang dilakukan, ada 20 responden yang mengaku ada mahar Rp 50-500 juta per kursi di Pilkada 2018.
Tim pemenangan pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (JIHAD) yakin bisa menang di pemungutan suara ulang (PSU) Sampang.
MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam sengketa Pilkada Sampang. Pemungutan suara ulang itu harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari ke depan.
Refly Harun dituduh menggunakan surat tanda terima dan stempel KPUD Puncak, Papua, palsu dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak ke MK.
Dari Rp 3.659.800.000 dana yang dihibahkan Pemkab Tangerang, masih tersisa Rp 1.028.328.000.
Ketika masyarakat mampu berperan aktif mulai dari proses pilkada hingga seterusnya, maka harapan besar perbaikan-perbaikan positif di daerah dapat diwujudkan.
Pilkada 2018 telah usai, namun evaluasi atas pendanaan dalam proses kampanye menjadi salah satu sorotan mengingat tingginya potensi korupsi yang terjadi.