
Kejati Banten Tepis Politisasi Hukum soal Panggil Tubagus Chaeri Wardana
Kejati Banten membantah adanya politisasi hukum atas pemanggilan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan korupsi lahan sport center.
Kejati Banten membantah adanya politisasi hukum atas pemanggilan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan korupsi lahan sport center.
Sebanyak 23 napi korupsi mendapat bebas bersyarat. Salah satunya adik Ratu Atut, yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan.
KPK melakukan penyetoran Rp 58 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari uang pengganti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Tanah dan bangunan senilai Rp 11,5 miliar hasil rampasan dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dilelang KPK.
KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Penyitaan itu terkait kasus korupsi pengadaan alkes.
KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Aset tanah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ternyata dikuasai pihak lain. Padahal aset itu menjadi sitaan KPK.
Eksekusi didasari Putusan MA RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK menyatakan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah lengkap. Wawan akan segera disidangkan.