Ibu-Anak Asal Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Penyebabnya

Ibu-Anak Asal Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Penyebabnya

Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 11 Apr 2022 15:48 WIB
Ibu dan Anak asal Rusia dideportasi dari Bali karena menyalahi izin tinggal
Ibu dan anak asal Rusia menjalani deportasi Senin (11/4/2022). (dok Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Seorang wanita asal Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3) dideportasi dari Bali. Mereka dideportasi karena tinggal melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 2 tahun 7 bulan, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadao ibu dan anak tersebut, kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis dikutip detikBali Senin (11/4/2022).

Menurut Jamaruli, setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Bali pada 24 Juli 2019. Mereka masuk ke Bali dengan menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Kemudian mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Namun pada Desember 2021, SAN meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.

"LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019. Namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja," jelas Jamaruli.

Namun setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan alasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan. Namun belakangan suaminya itu tak bisa dihubungi.

Setelah keuangannya semakin menipis, akhirnya pada 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Akhirnya mereka diketahui telah overstay selama 2 tahun 7 bulan. Tindakan administratif keimigrasian pun dilakukan, berupa pendetensian untuk dideportasi.

Karena saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, maka pendeportasian belum dapat dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian menyerahkan ibu-anak tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah LN dan putrinya didetensi selama enam hari, ibu-anak tersebut akhirnya dapat dideportasi. Ia dibelikan tiket oleh teman-temannya asal Rusia .

"Akhirnya mereka dapat dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negative. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," terang Jamaruli.

Saat pendeportasian, empat petugas Rudenim Denpasar mengawal mereka dan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA.

"LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama enam bulan ke depan," ungkap Jamaruli.




(nke/nke)

Hide Ads