Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama G20. Sekolah dan universitas di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Kecamatan Denpasar Selatan, melaksanakan belajar daring pada 12-17 November 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (25/10/2022).
Pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya diperuntukkan sekolah dan universitas, melainkan juga kegiatan perkantoran di wilayah tersebut dilaksanakan kerja dari rumah (Work From Home). Selain itu, juga meliputi pembatasan kegiatan upacara adat dan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE Gubernur Bali dikeluarkan dengan pertimbangan pentingnya rangkaian Presidensi G20 dan pertemuan puncak pemimpin negara G20 di Bali pada 15-16 November 2022, yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pascapandemi.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses.
"Kami permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut, dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G20 demi nama baik Indonesia, khususnya Bali," kata Dewa Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Simak halaman selanjutnya pembatasan di lima jalur...
Simak Video "Video: Prabowo Tegaskan Komitmen Atasi Perubahan Iklim di KTT G20"
[Gambas:Video 20detik]