Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) William akan langsung dideportasi jika kembali berulah dan mengganggu ketenteraman publik. Hal itu dilakukan karena petisi kokok ayamnya sudah menghebohkan warga Bali sejak beberapa hari lalu.
"Jadi, kalau dia bikin petisi lagi, berarti dia sengaja menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ya sudah, saya ancam saja deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Rabu (8/3/2023).
Anggiat mengatakan saat ini William belum berulah lagi seusai membuat petisi tentang kokok ayam yang menghebohkan itu. Dia juga mengkonfirmasi bahwa visa bule AS itu masih berlaku dan tidak memiliki catatan buruk atau pelanggaran selama tinggal di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Anggiat tetap memberikan edukasi dan peringatan kepada William. Dirinya menyarankan William pindah ke hotel jika ingin tinggal di lingkungan yang lebih tenang.
"Kami sudah sampaikan dan edukasi. Ya, namanya ayam dan namanya kos-kosan (homestay/guesthouse) itu kan nggak ada regulasinya. Ini Indonesia, lho. Jadi, kalau kita tinggal di kos-kosan nggak ada jaminan kenyamanan, kan," tuturnya.
Seperti diberitakan, William sudah menghebohkan masyarakat Bali dengan petisi konyolnya itu. Gubernur Bali Wayan Koster bahkan sudah mendatangi pemilik ayam dan pengelola kos di Jimbaran, Badung, untuk memediasi perkara tersebut.
Namun, hanya Wayan Agus Juli si pemilik ayam dan pengelola Anumana By View Made Yadnya yang hadir dalam mediasi, tanpa William. Anggiat juga menegaskan sebenarnya hanya William yang terganggu dengan kokok ayam tersebut.
(irb/gsp)