Larangan mendaki gunung di Bali yang diwacanakan Gubernur Wayan Koster belum resmi berlaku. Namun, Gunung Agung mulai ditutup. Pada Senin (19/6/2023), jalur pendakian melalui Pengubengan ditutup untuk wisatawan. Penutupan jalur tersebut merupakan inisiatif dari para pemandu pendaki yang berada di jalur itu.
Koordinator Pendaki Gunung Agung melalui Pengubengan I Nengah Suardana mengatakan penutupan jalur tersebut dilakukan sejak Sabtu (17/6/2023). Hal itu, mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang melarang pendakian gunung karena gunung merupakan kawasan suci.
"Ini atas inisiatif kami yang ada di jalur Pengubengan untuk melakukan penutupan (jalur pendakian)," tutur Suardana, Senin. Adapun, jumlah pemandu pendaki di jalur Pengubengan mencapai 46 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardana menjelaskan meski jalur Pengubengan ditutup, pendaki masih bisa melalui jalan tersebut asalkan menggunakan jasa pemandu dan taat aturan selama naik gunung. Penutupan secara permanen jalur Pengubengan dilakukan setelah Pemprov Bali menerbitkan regulasi pelarangan mendaki gunung.
"Jika perda (peraturan daerah) atau pergub (peraturan gubernur) sudah terbit, aktivitas pendakian dilarang total dan kami akan membubarkan diri," kata Suardana.
Boleh Mendaki Asal Sewa Pemandu
Hal senada juga disampaikan Koordinator Pendakian Gunung Agung melalui jalur Pasar Agung I Wayan Widi Yasa. Para pemandu sepakat menutup jalur pendakian karena gunung merupakan kawasan suci.
Widi Yasa menjelaskan meski jalur pendakian Gunung Karangasem ditutup, wisatawan tetap bisa naik gunung dengan ditemani para pemandu. Namun, dia berharap agar jalur pendakian bisa ditutup untuk wisatawan.
Selain itu, Widi Yasa berharap para pemandu Gunung Agung segera direkrut menjadi tenaga kontrak seperti janji yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Dengan menjadi pegawai kontrak, para pendaki akan berjaga di jalur pendakian.
Koster Rancang Larangan Sebelum Jadi Gubernur
Dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Koster kembali menegaskan soal larangan pendakian gunung di Pulau Dewata. Dia mengaku merancang kebijakan tersebut sebelum terpilih menjadi gubernur.
"Sudah lama saya canangkan, hanya momentumnya baru datang, makanya saya berlakukan," kata Koster di Sidang Paripurna ke-19 di gedung DPRD Bali, Senin.
Menurut Koster, warga Bali berguru pada leluhur dan orang suci di Pulau Dewata. Melihat, seperti apa mereka menata alam dan budaya di Bali.
Koster Tak Mau Dikutuk
Koster tak mempedulikan sejumlah kalangan yang mengkritik larangan mendaki gunung. Dia berpendapat yang kontra dengan kebijakannya itu hanya berpikiran pragmatis dan merusak tatanan alam di Bali.
"Kalau kita mengabaikan ini tunggu kutukan beliau (leluhur) dan saya nggak mau dikutuk oleh beliau," tutur Politikus PDI Perjuangan itu.
Koster mengeklaim kebijakan tersebut sudah dikaji secara komprehensif. Bahkan, dia telah bertemu dengan perwakilan pemandu pendaki yang beroperasi di Gunung Agung dan Gunung Batur.
Menurut Koster, terdapat 186 pemandu pendaki yang akan diangkat menjadi tenaga kontrak. "Mereka bertugas menjaga hutan dan gunung," tuturnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno tidak khawatir dengan larangan mendaki gunung yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Dia optimistis bisnis pariwisata seperti transportasi dan akomodasi di Pulau Dewata tidak akan terimbas kebijakan tersebut.
"Jangan berprasangka buruk dulu. Mari kita tunggu bagaimana kebijakan yang akan diambil," tutur Sandiaga di acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang disiarkan melalui YouTube, Senin.
(hsa/hsa)