Sebelum ditangkap, WNA berinisial JEF (52) itu mencoba mengelabui petugas dengan mengemas barang narkoba berupa heroin menggunakan kondom. Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam dubur atau lubang pantatnya.
"Kasus heroin yang awalnya dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan BNNP Bali sehingga didapatkan seorang tersangka atas nama JEF, memiliki dua kewarganegaraan Australia dan Inggris," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saya konferensi pers di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Sugianyar, kasus ini memang diawali ketika Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai melakukan profiling terhadap salah satu penumpang. Profiling dilakukan karena yang bersangkutan memiliki tanda-tanda mencurigakan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam duburnya narkotika jenis heroin dan metamfetamin yang dikemas dalam kondom dimasukan ke anal," jelas Sugianyar.
Selain melakukan pemeriksaan langsung, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit. Dari pemeriksaan itu tidak lagi ditemukan adanya benda lain di dalam tubuhnya.
"Saat ini kasus sudah disidik oleh Bidang Pemberantasan (BNNP Bali) dan proses hukum terus berjalan," jelas Sugianyar.
Dari perkara ini, BNNP Bali kini menyita barang bukti berupa heroin seberat 8,09 gram netto dan metamfetamin seberat 0,34 gram netto.
(nor/hsa)