Namun tindakan menyimpang itu diduga tidak diinginkan korban. Meski begitu kedua pelaku enggan mengatakannya dan memilih bungkam saat diperiksa.
"Ya kita masih dalami," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, kepada detikBali, Selasa (6/12/2022).
Sementara informasi di kepolisian, pelaku laki-laki James P alias Junior tiba di Bali pada pertengahan November 2022 lalu untuk berlibur. Di hari yang sama, pelaku perempuan, Mary CQ dan korban BJC datang bersama di hari yang sama.
Terkait dugaan berfantasi seks, Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda Agung Ari Dwipayana juga belum bisa memastikan. "Pelaku tertutup terkait itu. Memang ada indikasi ke arah sana (fantasi seks), tapi mereka tidak mengatakan apa," katanya.
Kronologi
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes sebelumnya menjelaskan kejadian bermula saat korban BJC, temannya Mary QC, dan pelaku James P pulang dari jalan-jalan. Mereka pulang ke vila tempat tinggal pelaku James di Canggu.
Korban sempat ke toilet, dan ketika itulah kedua pelaku James dan Mary merencanakan aksinya. Pemerkosaan terjadi saat BJC keluar dari toilet vila, temannya Mary diduga ikut membantu aksi bejat itu dengan memegang erat tangan korban hingga tak bisa berkutik.
"Mereka ini sebetulnya berteman. Saat itu korban baru saja jalan-jalan, mungkin makan malam dan seterusnya," jelas Leo, Senin (5/12/2022).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi tepatnya pada 21 November 2022 pukul 02.00 Wita. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi sehari usai kejadian. Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan polisi.
"Ya untuk motif, kami masih dalami. Memang benar korban dengan pelaku yang perempuan itu berteman," tegas Leo Dedy.
Kedua pelaku dijerat Pasal 285 kUHP dan Pasal 4 ayat 2 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih menunggu kondisi korban membaik sehingga pemeriksaan mendalam bisa dilakukan.
(nor/hsa)