Banyak Bule Ngawur di Jalanan Bali, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas

Banyak Bule Ngawur di Jalanan Bali, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas

Nuranda Indrajaya - detikBali
Senin, 06 Mar 2023 20:36 WIB
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra diwawancarai di kawasan Pura Besakih, Karangasem, Senin (6/3/2023).
Foto: Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra diwawancarai di kawasan Pura Besakih, Karangasem, Senin (6/3/2023). (Nuranda Indrajaya/detikBali)
Karangasem -

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memerintahkan seluruh jajarannya menindak para wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar lalu lintas. Belakangan sering viral di media sosial (medsos) tingkah laku turis asing di jalanan melanggar aturan. Terbaru, marak menggunakan pelat kendaraan modifikasi.

Menurut Kapolda, jangan sampai kalau pelanggaran-pelanggaran tersebut dibiarkan, nantinya menjadi suatu hal yang dianggap benar.

"Karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh Polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," terang Putu Jayan selepas mengikuti acara Melaspas Pura Besakih di Karangasem, Senin (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jayan juga meminta pemilik rental motor untuk mengingatkan turis asing yang menyewa motor. Terkait itu, Polda Bali juga telah membuat edaran persyaratan peminjaman motor.

"Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti mengendarai motor harus pakai helm, dan termasuk pelat nomor," kata Jayan.

Kapolda menjelaskan kasus pelat nomor menyalahi aturan sebenarnya cukup sering ditangani dan diambil tindakan tegas.

"Kami tangkap, kami sita kendaraannya," terang Jayan.

Diberitakan sebelumnya, belakangan tengah marak kendaraan menggunakan pelat nomor palsu yang dimodifikasi aneh-aneh. Misalnya nama orang atau nomor handphone. Kebanyakan penggunanya bule.

Polisi pun mulai memelototi pelanggaran tersebut. Minggu (5/3/2023), Satlantas Polres Klungkung mengamankan delapan unit sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas. Di antaranya memasang nama dan nomor ponsel sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Ya, ada penindakan hukum terkait TNKB," tutur Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Minggu.




(hsa/gsp)

Hide Ads