Kejati Bali Pertimbangkan Kajian Dana SPI dari BEM Unud Jadi Bukti Baru

Kejati Bali Pertimbangkan Kajian Dana SPI dari BEM Unud Jadi Bukti Baru

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 15:21 WIB
BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023).
BEM Universitas Udayana menyerahkan hasil kajian kasus korupsi SPI kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (5/4/2023). Kejati akan mempertimbangkan kajian tersebut sebagai bukti baru kasus korupsi dana SPI Unud. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan mempertimbangkan kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Apabila kajian tersebut memenuhi kualifikasi, jaksa bakal menjadikan kajian mahasiswa itu sebagai bukti baru.

"Tadi (hasil kajian kasus SPI Unud) sudah diterima dan dijadikan tambahan oleh penyidik. Apabila memenuhi kualifikasi, tentu akan menjadikan alat bukti tambahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di kantor Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).

Eka menuturkan tidak menutup kemungkinan kajian BEM Unud hanya menjadi petunjuk bagi jaksa untuk menyelidiki dugaan korupsi dana SPI. Kajian tersebut juga tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Audiensi (dengan BEM Unud) tidak mempengaruhi proses penyidikan. Karena ini sesuatu yang berbeda," tegas Eka.

Sebelumnya, BEM Unud menyerahkan hasil kajian terkait dugaan korupsi dana SPI kepada Kejati Bali pada Rabu (5/4/2023). Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara mengatakan hasil kajian tersebut bisa digunakan oleh Kejati Bali untuk menyingkap dugaan korupsi yang menyeret Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.

"Kami menyerahkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dapat membuktikan SPI ini memang bermasalah," katanya seusai beraudiensi dengan Kejati Bali di kantor Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).

Bagus belum bisa membeberkan detail hasil kajian BEM Unud. Namun, yang jelas, legalitas pungutan dana SPI dari calon mahasiswa itu tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor.

BEM Unud juga menemukan bermasalahnya sistem saat Unud memungut dana SPI dari calon mahasiswanya. Anehnya, meski bermasalah, Unud tetap memungut dana SPI dari calon mahasiswa sejak 2018 hingga 2022.

Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI dan mencekalnya keluar negeri. Antara diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 109,33 miliar.




(gsp/hsa)

Hide Ads