Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Ternyata Pembimbing Skripsi

Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Ternyata Pembimbing Skripsi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 08 Mei 2023 11:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi Senin (8/5/2023).
Foto: Made WIjaya Kusuma/detikBali Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi Senin (8/5/2023). Picha menjelaskan dosen PPA yang diduga melakukan pelecehan seksual merupakan dosen pembimbing korban.
Buleleng - Dosen STIKES Buleleng, Bali, yang diduga melecehkan mahasiswinya ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial PAA (35) tersebut ternyata merupakan dosen pembimbing skripsi mahasiswi itu.

"(Mereka) ada hubungan akademik, mahasiswa dan dosen pembimbing (skripsi) langsung," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Senin (8/5/2023).

Polres Buleleng menetapkan PAA sebagai tersangka pada Minggu (7/5/2023). Penyidik telah mengantongi barang bukti seperti rekaman CCTV saat peristiwa itu terjadi dan pakaian mahasiswi tersebut.

Polres Buleleng menjerat PAA dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamanya, lima tahun penjara.

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Picha.

Dugaan pelecehan seksual dosen kepada mahasiswi tersebut terjadi Jumat (5/5/2023) dini hari. Korban kemudian melaporkan tindak asusila itu ke Polres Buleleng.

Polisi menangkap PAA sejak Jumat malam lalu. STIKES Buleleng juga telah memberhentikan PAA sebagai dosen. Adapun hingga berita ini diturunkan PAA belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual tersebut.


(gsp/efr)

Hide Ads