Pelaku Pelecehan Seksual Karyawati Toko Plastik Jadi Tersangka

Denpasar

Pelaku Pelecehan Seksual Karyawati Toko Plastik Jadi Tersangka

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 16 Jun 2023 12:35 WIB
Tangkapan layar video viral pelaku pelecehan seksual dan pengancaman terhadap karyawati toko di Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (10/6/2023).
Foto: Istimewa Tangkapan layar video viral pelaku pelecehan seksual dan pengancaman terhadap karyawati toko di Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (10/6/2023).
Denpasar -

Putu Ardana, pelaku pelecehan seksual terhadap karyawati toko plastik di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Timur. Ardana ditangkap pada Senin (12/6/2023).

"Nggih (ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta melalui pesan singkat kepada detikBali, Jumat (16/6/2023). Namun, dia belum merinci waktu penetapan tersangka itu.

Sebelumnya, penjaga toko plastik berinisial LPOPD mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang datang berbelanja di toko tempatnya bekerja. Rekaman pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan berusia 28 tahun itu viral di media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pukul 18.30 Wita, Sabtu (10/6/2023). LPOPD baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Timur pukul 22.35 Wita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan Ardana ditangkap pada pukul 17.00, Senin (12/6/2023) di rumahnya, Denpasar Timur. Pria berusia 31 tahun itu bekerja sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

"Terduga pelaku mengakui melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan cara meraba payudara korban dengan menggunakan tangan kanan," tutur Sukadi.

Polisi menyita barang bukti berupa baju sweater kuning. Ardana dijerat dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan sesuai Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




(gsp/hsa)

Hide Ads