Satu keluarga di Banjar Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, terpaksa menginap di kantor polisi. Mereka meminta perlindungan Polres Buleleng karena diancam akan dibunuh tetangga mereka.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Darma Diatmika membenarkan informasi tersebut. Menurutnya pasangan suami istri (pasutri) berinisial DPS (35) dan ML (34) itu terpaksa menginap di Mapolres Buleleng, bersama tiga orang anaknya. DKB yang mengacam mereka diketahui masih ada hubungan keluarga dengan mereka.
"Kedua pihak ini masih ada hubungan keluarga. Hubungan sepupu dengan korban," ungkap AKP Darma Diatmika, dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darma menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi. Berawal dari DKB mendatangi rumah korban.
DKB saat itu datang dengan marah-marah sambil membawa kapak. Tak hanya mengancam korban, pelaku juga merusak pintu dan CCTV rumah korban.
Korban yang merasa takut hanya berdiam diri di kamarnya, menunggu pelaku pergi dari rumahnya. Setelah pelaku pergi, DPS bersama anak dan istrinya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Buleleng. Mereka juga akhirnya menginap, sejak Senin malam (21/8/2023).
Atas laporan tersebut polisi akhirnya menangkap, DKB, Selasa sore (22/8/2023). DKB juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu keluarga yang menginap di kantor polisi itu baru berani pulang setelah tetangga mereka ditangkap.
"Semalaman nginap. Korban pulang kemarin, setelah pelaku diamankan. Pelaku sekarang sudah ditetapkan tersangka, dengan pasal pengancaman. Ancamannya 5 tahun penjara, karena dia pakai senjata (tajam)," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan hal nekat itu karena tak terima dilaporkan korban ke Polsek Banjar, atas dugaan kekerasan terhadap anak. Perkara kekerasan anak itu segera masuk ke tahap persidangan.
"Pelaku sempat dilaporkan atas kekerasan terhadap anak di Polsek Banjar. Perkaranya sudah tahap dua, menunggu proses sidang. Itu penyebab kemarahan pelaku terhadap korban," tandasnya.
(dpw/gsp)