Dua Pembegal Amaq Sinta Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Pembegal Amaq Sinta Terancam 12 Tahun Penjara

Faruk Nickyrawi - detikBali
Selasa, 19 Apr 2022 14:00 WIB
salah satu tersangka pembegal amaq sinta, wahid.
Wahid (baju merah), salah satu tersangka pembegal Amaq Sinta. (Istimewa)
Mataram -

Kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sempat jadi sorotan, kini telah rampung. Polda NTB mendapat apresiasi karena telah menghentikan penyidikan atas Amaq Sinta, korban pembegalan yang sempat dijadikan tersangka pembunuhan karena membunuh dua diantara 4 begal yang menyerangnya.

Kepolisian kini fokus pada proses hukum dua pelaku begal yang selamat, Wahid dan Holidi. Keduanya kini terancam hukuman 12 tahun penjara atas upaya pembegalan yang dilakukan terhadap Murtade alias Amaq Sinta.

"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto dalam keterangannya Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, keduanya mengakui hendak melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal bersama dua orang rekannya yang meninggal. Baik Wahid maupun Holidi telah ditahan polisi sejak awal kasus ini karena pengakuan mereka.

Meski kesaksian mereka juga sempat dijadikan dasar oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua rekan mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang termasuk dua orang tersangka yang selamat, mereka telah merencanakan aksi pembegalan ketika sedang minum minuman keras di sebuah pasar di Praya Timur, Lombok Tengah.

"Kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban Amaq Sinta, dan sebagian lagi saksi yang mengetahui rencana mereka di tempat minum tuak," ujar Hari Brata. Fakta itu juga diungkapkan oleh tersangka Wahid kepada polisi. Keempatnya merencanakan aksi mereka saat berada di Pasar Beleka.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria NTB, Amaq Sinta, seorang korban begal dijerat pasal pembunuhan karena melawan empat begal yang menyerangnya. Dua dari empat begal tersebut tewas di tangan Amaq Sinta. Amaq Sinta sendiri sempat ditahan beberapa hari di Mapolres Lombok Tengah, sebelum penahanannya ditangguhkan. Kasus korban begal menjadi tersangka ini menjadi sorotan publik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dinihari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh korbannya.

Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas. Dua orang begal lainnya yang kabur dari Amaq Sinta, kini ditahan polisi atas sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan. Kedua begal itu juga menjadi saksi memberatkan untuk Amaq Sinta yang justru dijerat pasal pembunuhan.




(nke/nke)

Hide Ads