Viral Guru SMK di Sumbawa Dituntut Rp 50 Juta gegara Pukul Siswa Tak Mau Salat

Sumbawa Barat

Viral Guru SMK di Sumbawa Dituntut Rp 50 Juta gegara Pukul Siswa Tak Mau Salat

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 10 Okt 2023 22:38 WIB
Guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Akbar Sorasa yang dituntut karena memukul siswa.
Guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Akbar Sorasa yang dituntut karena memukul siswa. (Foto: Istimewa)
Sumbawa Barat -

Viral seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Akbar Sarosa dilaporkan ke polisi karena memukul siswanya yang tak mau salat. Orang tua siswa itu bahkan menuntut Akbar membayar Rp 50 juta atas pemukulan itu.

Aksi pemukulan itu dilakukan Akbar kepada salah satu siswa pada Rabu, 26 Oktober 2022. Kejadian itu bermula saat Akbar meminta salah satu siswa untuk melaksanakan salat di musala namun ditolak. Karena penolakan itu, Akbar memukul siswa tersebut di leher menggunakan bambu.

Kasus yang dihadapi Akbar pun viral di media sosial. Seperti video yang diunggah pemilik akun TikTok @deni_ali28 pada Rabu (4/10/2023). Akbar kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang beredar dalam video viral itu, pelapor orang tua siswa meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan kepada Akbar. Namun sampai saat ini mereka belum sepakat.

"Mohon doa ya semuanya," kata Akbar dalam video yang diunggah @deni_ali28, dilihat detikBali, Selasa (10/10/2023).

Terpisah, Kasatreskrim Polres KSB Iptu Adi Satyia mengatakan kasus itu sudah dua kali diupayakan untuk diselesaikan lewat jalur mediasi di kepolisian. Bahkan di sekolah sudah tiga kali.

"Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restorative justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi, Selasa malam.

Laporan kasus pemukulan yang dilakukan Akbar itu masuk pada Februari 2023. Hingga Mei 2023, kasus tersebut naik penyidikan dan Akbar ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya siswa ini diajak salat oleh Akbar tapi tidak mau. Agar anak-anak ini mau salat, Akbar selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban. Begitu singkat kasusnya," singkat Adi.

Akbar akan menjalani sidang tuntutan, besok, Rabu (11/10/2023). Sampai saat ini Akbar belum merespons telepon dan pesan yang dikirim detikBali kepadanya.




(dpw/dpw)

Hide Ads