Istilah halalan thoyiban menjadi salah satu istilah yang populer dalam kalangan umat muslim. Halalan thoyiban menjadi norma yang sifatnya umum dalam berkegiatan baik dengan sesama manusia (muamalah) maupun diri sendiri (mengonsumsi makanan dan minuman).
Tentang halalan thoyiban, Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 168
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Selain ayat di atas, beberapa ayat Al-Qur'an lainnya yang juga menyebutkan tentang konsep istilah halalan thoyiban juga terdapat dalam surat Al Maidah ayat 88, surat Al Anfal ayat 69, dan juga surat An Nahl ayat 114. Sebenarnya apa arti halalan thoyiban itu?
Arti dari Halalan Thoyiban
Dirangkum dari buku Etika & Konsep Manajemen Bisnis Islam karya Iwan Aprianto, dkk., Ar-Raghib menjelaskan bahwa kata halal secara etimologis berasal dari kata halla-yuhalla-hallan wa halaalan wa huluulan yang berarti melepaskan, menguraikan, membebaskan, dan membolehkan. Sedangkan secara terminologi kata halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Adapun thoyib menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thoyyibat yang berasal dari thoba-yahtibu-thoyyib-thoyyibah yang memiliki beberapa makna yaitu zaka wa thahara (suci dan bersih), ladzdza (enak), dan hasan (bagus). Sifat thoyib sendiri adalah tidak menimbulkan bahaya. Keduanya pun menjadi istilah baku, halalan thoyiban.
Sementara itu, menurut buku Perilaku Konsumen Muslim Dalam Pembelian Makanan Melalui Platform Digital di Indonesia yang ditulis oleh Muhammad Anwar Fathoni, dkk., kata halal adalah suatu kriteria makanan yang boleh dikonsumsi menurut ajaran Islam. Adapun thoyib sendiri bermakna baik. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa seorang muslim diwajibkan untuk mengonsumsi sesuatu yang halal lagi baik atau bergizi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuatu yang baik adalah barang yang dikonsumsi menimbulkan rasa aman dan nyaman sementara thoyib adalah konsep tentang kesucian, kebersihan, dan kesesuaian dengan syariat Islam. Jadi, thoyib lebih mengacu pada proses pengolahan makanan sesuai syariat Islam demi keamanan pangan.
Hal tersebut dapat dicontohkan dalam pemotongan hewan ternak. Hewan ternak halal untuk dikonsumsi sebab tidak termasuk daftar makanan haram menurut Islam. Hewan ternak yang disembelih tidak dengan cara sesuai syariat maka tidak bisa dikategorikan halal. Sementara hewan ternak yang diolah dengan sembarangan juga tidak bisa dikategorikan thoyib.
Termasuk Gaya Hidup Rasulullah
Rasulullah SAW merupakan utusan terakhir Allah SWT yang menjalankan tugasnya untuk berdakwah syiar Islam. Beliau menerapkan konsep halalan thoyiban dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Dikutip dari buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas Muhammad SAW susunan Amirulloh Syarbini dan Jumari Haryadi, Rasulullah SAW sangat selektif dalam memilih makanan yang halalan thoyiban. Dengan kata lain, Rasulullah SAW hanya memakan makanan yang halal (diperoleh melalui usaha yang baik dan dibenarkan oleh syariat).
Sementara thoyib yang lebih identik dengan duniawi, Rasulullah juga memakan makanan yang bergizi dan berkhasiat, menyehatkan tubuh. Beberapa makanan tersebut misalnya kurma, susu kambing, air zamzam, madu, daging, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan mengonsumsi makanan, dalam hal berbisnis atau berniaga, Rasulullah SAW selalu menerapkan konsep halalan thoyiban. Rasulullah juga selalu mentaati syariat Islam ketika mengelola manajemen operasionalnya, yakni harus dilandasi oleh nilai-nilai keislaman.
Dari Jabir bin Abdullah, beliau bersabda, "Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka, bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram." (HR Ibnu Majah).
Demikian penjelasan dari arti halalan thoyiban dalam Islam. Dengan mengetahui maknanya, diharapkan umat muslim dapat mencontoh gaya hidup Rasulullah SAW yang selalu menerapkan konsep halalan thoyiban dalam kehidupan sehari-hari agar rezeki yang didapat berkah dan bermanfaat.
Simak Video "Video Gibran: Indonesia Belum Jadi Pemain Utama Rantai Pasok Halal Dunia"
(dvs/dvs)