Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun terkadang hanya karena pertengkaran suami istri bisa bercerai, atau di dalam Islam disebut dengan talak.
Ketika sudah melakukan talak, maka tiada lagi ikatan antara seorang suami dan istri. Hubungan mereka dinyatakan selesai.
Pengertian Talak
Dalam ajaran Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Talak atau dalam bahasa Arab Thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami-istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip jurnal Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk yang ditulis oleh Ade Saputra, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus.
Lalu, menurut Mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu. Sedangkan menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami-istri.
Menukil buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary, proses talak akan dibawa ke persidangan agama.
Proses persidangan disaksikan oleh saksi dan diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan akte cerai yang menjadi bukti berpisahnya sepasang suami istri.
Hukum Talak
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Meski demikian, para ulama sepakat jika suami tidak bertanggung jawab atas keadaan rumah tangganya, maka istri boleh meminta cerai melalui khuluk.
Mengutip dari buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah dan Talak Bagi Muslim karya Honey Miftahuljannah, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan. Penjelasan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Hukum talak menjadi wajib
Hukum wajib dikenakan apabila terjadi prahara antara suami-istri yang tidak dapat diselesaikan dan jalan satu-satunya hanya dengan talak. Seperti dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 226 yang berbunyi,
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ٢٢٦
lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba'ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
2. Talak yang diharamkan
Hukum ini berlaku jika suami misalkan menceraikan istri yang sedang haid, atau menceraikannya dalam masa suci dan telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
3. Talak yang dianjurkan (mustahab)
Hukum ini akan berlaku jika seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti sholat. Contoh lainnya seperti saat istri tidak dapat menerima kondisi ekonomi sanga suami, maka talak dianjurkan dalam kasus seperti ini.
4. Talak menjadi boleh (mubah)
Hukum ini berlaku apabila seorang istri memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keberadaannya justru membahayakan. Serta keinginan atau cita-citanya dalam sebuah perkawinan tidak tercapai.
5. Talak menjadi makruh
Apabila tidak ada alasan jelas, padahal kehidupan rumah tangga baik-baik saja kemudian suami menjatuhkan talak, maka hukumnya menjadi makruh.
Macam-Macam Talak
Talak dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam. Mengutip kembali dari buku yang sama, berikut penjelasannya.
1. Talak Sunah
Talak sunah adalah talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, yaitu:
- Suami menalak istrinya dengan satu talak
- Istri sedang tidak dalam keadaan haid
- Istri telah mandi suci setelah haid
- Pada saat masa suci itu, suami belum melakukan hubungan badan dengan istri
- Setelah mengatakan cerai, suami membiarkan istri dan tidak mengulangi pernyataan talak kepada istri sampai selesai masa idahnya.
Apabila seorang suami ingin rujuk saat masa idah istri, maka diperbolehkan. Tanpa perlu ada izin atau keridaan dari istrinya tersebut ataupun sang wali, tanpa ada akad baru dan tanpa mahar.
Akan tetapi jika membiarkan istri hingga masa idahnya habis, maka suaminya harus melepaskan istrinya dengan cara yang baik dan hubungannya pun terputus. Apabila ingin menikahinya kembali setelah masa idah berlalu, maka harus ada akad baru, seperti akan menikah untuk pertama kalinya.
2. Talak Bid'ah
Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat dan sunah Rasulullah SAW. Di dalam Islam, kata talak tidak serta-merta diucapkan begitu saja, ada waktu-waktu baik bagi suami melakukannya.
- Tidak boleh menceraikan istri dalam keadaan haid atau hamil.
- Wanita yang sedang nifas tidak boleh diceraikan suaminya.
- Apabila seorang istri yang baru dinikahi dan belum digauli, boleh diceraikan kapan saja.
- Seorang wanita yang tidak haid karena terlalu muda atau tua dapat diceraikan kapan saja.
3. Talak Berdasarkan Sifat
Talak Raj'i
Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Sepasang suami istri yang melakukan talak raj'i dibolehkan rujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
Talak Ba'in
Talak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk. Talak ini dapat dibedakan menjadi dua, antara lain adalah:
Talak ba'in kubra adalah talak yang dilakukan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Apabila talak ini sudah dijatuhkan, maka suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suami keduanya.
Talak ba'in sugra menjadi talak yang sudah tidak boleh dirujuk kembali. Hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, mantan istri juga tak perlu menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Talak ini mencakup talak satu dan dua yang sudah habis masa iddahnya, khuluk, serta talak terhadap istri yang belum digauli.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Naudzubillah! Ini Ciri-ciri Wanita yang Jadi Pengikut Dajjal pada Akhir Zaman
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Usir Anak-Anak yang Berisik di Masjid