TS (49) suami pertama NN (28) wanita yang melakukan poliandri di Kabupaten Cianjur mengaku tidak menaruh dendam pada UA (32) dan NN. Bahkan pria yang memiliki 2 anak ini mengikhlaskan kejadian tersebut.
Pria ini mengaku sudah mengikhlaskan takdir cinta yang menimpanya, dimana istri yang sudah dinikahinya selama 13 tahun tersebut malah menjalin hubungan dan menikahi pria lain.
"Sempat marah, tapi diikhlaskan saja, sudah takdir saya," kata dia Rabu (18/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengaku jika dirinya sudah menjatuhkan talak tiga pada istrinya tersebut. Kedua anak dari hasil pernikahannya pun diserahkan pada ibunya.
"Saya sudah ceraikan, talak tiga. Anak ikut ibunya, diikhlaskan saja karena kan ibunya," tuturnya.
Di sisi lain, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan kasus tersebut awalnya diproses oleh Polsek Karangtengah, namun suami pertama dari NN, perempuan yang melakukan poliandri kembali mencabut laporannya.
"Laporan dicabut, karena masalahnya diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak yakni suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai," kata dia.
Menurutnya dalam kesepakatan damai tersebut, UA yang merupakan suami kedua dari NN bersedia memberikan uang ganti rugi pada TS yakni suami pertama sebesar Rp 10 juta.
"Uang itu juga dibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu 1 bulan," tuturnya.
Untuk kasusnya, lanjut dia, dihentikan sebab merupakan delik aduan, sehingga ketika laporan dicabut, maka proses hukum tidak berlanjut.
"Tidak dilanjutkan karena kasus ini delik aduan absolut, ketika tidak ada laporan maka tidak diproses. Ditambah sudah ada musyawarah dengan kesepakatan damai," pungkasnya.
(tya/tey)