Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menyoroti dugaan pungutan yang mencuat di SMAN 3 Bekasi. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, pihak sekolah dilarang mengambil pungutan dari orang tua siswa tanpa seizinnya yang diwakili Disdik Jawa Barat.
"Karena sudah ada Peraturan Gubernur, tidak boleh ada pungutan-pungutan tanpa izin tertulis dari Kadisdik mewakili Gubernur. Karena kalau lihat seperti ini, nanti tidak terkendali," kata Ridwan Kamil di kampus Unpad Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis (17/11/2022).
Ia menegaskan segala bentuk pungutan harus seizin darinya ataupun Dinas Pendidikan. Sebab, ia tidak menginginkan pungutan itu malah memberatkan bahkan merugikan murid di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti yang dirugikan adalah siswa. Bahwa ada urgensi, boleh dibicarakan, tapi enggak boleh ngambil keputusan sendiri. Yang jadi masalah adalah mengambil keputusan sendiri, itu tidak boleh," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil turut menyorot dugaan pungutan yang terjadi di SMAN 3 Bekasi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Kang Emil menegaskan tidak boleh ada pungutan tanpa seizin instansi terkait.
Disdik Jabar pun sudah menelusuri dugaan pungutan yang sempat disorot langsung Gubernur Ridwan Kamil. Disdik memastikan, isu itu mencuat di SMAN 3 Bekasi, Jawa Barat.
Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, isu yang menghebohkan media sosial itu masih bersifat usulan. Dari laporan yang ia terima, nominal yang disebutkan hanya gambaran berapa uang sumbangan dari orang tua siswa untuk kebutuhan operasional sekolah.
"Kami sudah telusuri langsung melalui KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. Anggaran yang muncul itu hanya berupa gambaran sumbangan dalam diskusi penyusunan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) untuk diajukan kepada Disdik," kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/11/2022).
Dedi mengungkap, pembahasan rancangan sumbangan dalam rapat tersebut tidak dilakukan unsur sekolah. Rapat itu murni dilakukan komite yang memang diberi ruang untuk turut membahas masalah pendanaan sekolah yang berasal dari sumbangan orang tua siswa.
"Karena kalau (rapat) itu didorong oleh pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang akan kami berikan," ujar Dedi.
Meski diberi ruang, komite sekolah wajib mengantongi izin gubernur melalui Disdik Jabar jika hendak menggelar rapat pembahasan sumbangan orang tua siswa. Dedi lalu menegaskan, sumbangan itu harus bersifat sukarela dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Barat. Karena dana sumbangan itu bukan untuk (gaji) ASN atau PPPK, tapi untuk peningkatan mutu di sekolah tersebut," ujarnya.
(ral/mso)