Dedi Mulyadi Minta Hakim Uji Materi Gugatan Cerai Bupati Anne

Dedi Mulyadi Minta Hakim Uji Materi Gugatan Cerai Bupati Anne

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 30 Nov 2022 13:35 WIB
Anne Ratna Mustika bersalaman dengan Dedi Mulyadi jelang sidang cerai.
Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Sidang keenam gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab di kantor Pengadilan Agama Purwakarta. Dedi dan Anne sama-sama tidak hadir dalam sidang kali ini.

Dedi Mulyadi tidak nampak di ruang sidang dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat. Sementara Anne Ratna Mustika yang biasanya selalu hadir, di sidang kali ini ia tidak hadir.

Dilihat dari posting-an Instagramnya @anneratna82, ia sedang menghadiri rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 bersama dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta. Namun sidang digelar karena Anne menguasakan kepada salah satu pengacara asal Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi adalah sidang jawaban eksepsi jadi saya sampaikan tadi jawaban atas gugatan penggugat Anne Ratna Mustika, kebetulan Anne Ratna Mustika menguasakan ke Bu Ika pengacara dari Karawang, Alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," ujar Ojat usai menghadiri sidang, Rabu (30/11/2022).

Sidang di ruang utama itu dipimpin ketua majelis hakim Lia Yuliasih dengan agenda eksepsi dari pihak tergugat. Dalam sidang Ojat meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pengujian atas materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat Anne Ratna Mustika.

ADVERTISEMENT

"Hari ini saya selaku kuasa hukum Pak Dedi siap memberikan jawaban eksepsi apa yang dituduhkan oleh penggugat kan konsekuensinya harus diuji kebenarannya, benar atau tidak apa yang dituduhkan oleh si penggugat, itu perlu pembuktian baik pembuktian secara fakta di lapangan maupun saksi, kalo ternyata dalam pengujiannya tidak benar maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada," kata Ojat.

Menurutnya jangan sampai apa yang dituduhkan oleh penggugat tidak berdasar hukum. Ojat mencontohkan salah satu materi gugatan yang harus diuji yaitu tidak memberikan nafkah.

"Perjalanan masih panjang, masih banyak serangkaian sidang yang harus ditempuh, nanti tergantung Anne apa mau berhenti atau lanjut. Kami mengikuti apa kemauan penggugat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anne Ratna Mustika usai sidang langsung menghindar dari awal media. Dia berjalan cepat dan langsung masuk ke dalam mobil meski awak media mengikutinya dari belakang.

Sidang akan kembali di gelar pada Rabu 7 Desember 2022 dengan agenda eksepsi dari pihak penggugat.

(mso/mso)


Hide Ads