Pasca dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Instagram resmi Wali Kota Bandung Yana Mulyana kini lenyap. Belum diketahui penyebab lenyapnya Instagram orang nomor satu di Kota Badung ini.
detikJabar mencoba melakukan pencarian Instagram milik Wali Kota Bandung ini. Seperti diketahui akun milik Yana Mulyana yakni @kangyanamulyana.
Ketika dilakukan pencarian dengan nama akun tersebut, Instagram resmi milik wali kota Bandung ini sudah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat di ketik nama Yana Mulyana di kolom pencarian yang muncul akun lainnya dan bukan akun milik wali kota Bandung.
Jejak terakhir, akun resmi wali Kota Bandung ini sudah centang biru, memiliki lebih dari 77 ribu follower, 200 following dan 1700 postingan. Foto profil yang digunakan, yakni mengenakan pakaian pangsi dan ikut berwarna biru.
Sementara itu akun istrinya @yunimarmulyana terpantau masih ada. Namun sejak suaminya ditangkap KPK, Yuni tidak pernah mengunggah foto ataupun story di akunnya itu.
Foto unggahan terakhirnya yakni kegiatan Bandung Bertadarus malah ramai oleh komentar warganet yang menanggapi informasi terkait penangkapan suaminya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dimana salah satunya yang menjadi tersangka yakni Walkot Bandung Yana Mulyana.
"Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4).
Baca juga: Dua Wali Kota Bandung dalam Pusaran Kasus |
Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(tey/tey)