Kasus karyawati yang mendapat ajakan 'tidur bareng bos atau staycation' agar mendapat perpanjangan kontrak di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi terus jadi perhatian.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampai-sampai membuat rekomendasi untuk kepolisian agar memberi hukuman pidana bagi pelaku.
"Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana yang staycation itu karena melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ridwan Kamil, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada undang-undangnya. Jadi salah satu pelanggaran dan tupoksi kepolisian dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu," imbuhnya.
Menurutnya pelaku yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak diketahui bukan merupakan direksi perusahaan.
"Oknum middle, manajemen bukan level direksi, kalau ditemukan pasalnya diproses agar ada efek jera, semoga tidak ada kejadian," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga mengungkapkan jika kasus serupa sebenarnya terjadi di beberapa tempat. Namun kebanyakan korban enggan melapor sehingga kasus itu tidak diproses hukum.
"Terjadi tidak hanya hari ini saja kebetulan karena korban speak up, diduga hal serupa hasil surveinya di tempat lain cuma korbannya tidak speak up. Bentuknya survei kepada buruh karyawan apakah terjadi pola yang sama dan keluar hasilnya 8 persen menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual," ujar Ridwan Kamil.
Sementara itu, International Labour Organization (ILO) pada 2022 melakukan survei tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 1173 responden.
Dikutip dari situs resmi ilo.org, sebanyak 36,23% responden mengatakan korban menerima godaan/candaan/siulan bernuansa seksual atau yang biasa kita kenal dengan pelecehan seksual secara verbal.
"Pelecehan seksual verbal ini adalah salah satu bentuk yang sering dinormalisasi atau dianggap wajar, dengan alasan 'candaan, bahkan 'pujian'," tulis ILO berdasarkan surveinya.
Adapun bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami melihat presentasi dari total 420 responden yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual adalah sebagai berikut:
- 74,29 persen menerima godaan/candaan/siulan bernuansa seksual, termasuk panggilan 'sayang, cantik, seksi' tanpa disetujui
- 49,29 persen mendapat kedipan/lirikan/diperhatikan bagian tubuhnya dengan ekspresi seksual tertentu
- 47,14 persen dicium, dipeluk, disentuh tanpa persetujuan
- 13,57 persen diperhatikan alat kelamin konten seksual (secara langsung)
- 8,10 persen diintimidasi/dipaksa/diancam agar terlibat dalam aktivitas seksual
- 7,14 persen percobaan pemerkosaan
(bba/tey)