Perlawanan warga Dago Elos, Kota Bandung soal sengketa lahan masih terus diperjuangkan. Warga kini melaporkan Muller bersaudara ke Polda Jawa Barat mengenai dugaan penipuan keterangan.
Adapun Muller bersaudara itu yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller. Ketiga orang ini mengaku sebagai keturunan dari George Hendrik Muller hingga bisa mengklaim lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Lantas, siapa sebetulnya Muller bersaudara ini? Bagaimana asal-usulnya hingga mereka bisa mengklaim sebagai pemilih sah lahan di Dago Elos hingga menimbulkan perlawanan dari warga?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip putusan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cimahi bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, ketiganya telah disahkan berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW) dari George Hendrik Muller. Putusan ini pun turut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan pada 5 Februari 2018.
Dalam putusan yang diunduh detikJabar, Rabu (16/8/2023) silsilah Muller bersaudara dimulai dari keturunan pertamanya bernama Hendricus Wilhelmus Muller. Di putusan itu, riwayat hidup Hendricus Wilhelmus Muller dikuatkan melalui surat keterangan Kepala Desa Simpen Kaler, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut tertanggal 5 Juni 2004.
Hendricus Wilhelmus Muller tercatat memiliki seorang istri bernama Munersih alias Mersi. Dari pernikahannya, pasangan ini kemudian dikaruniai 3 orang anak yaitu George Hendrik Muller, Ani Muller dan Husni Muller.
Silsilahnya kemudian berlanjut ke George Hendrik Muller. Dalam putusan itu, berdasarkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 22 Februari 2000, disebutkan bahwa George Hendrik Muller dan istrinya Roesmah meninggal dunia pada 15 Mei 1966 di sebuah perkampungan di Belanda.
Pasangan ini dikaruniai 5 orang anak yaitu Renih, Edi Eduard Muller, Gustaf, Theo Muller dan Dora. Kelima anak ini juga yang dinyatakan sebagai ahli waris sah berdasarkan surat Sekretaris Daerah ub. Kepala Badan Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung pada 24 Februari 2000.
Setelah itu, silsilahnya dilanjutkan kepada Edi Eduard Muller. Berdasarkan surat keterangan susunan ahli waris nomor 474.3/115/WRS/2008 yang dikeluarkan Camat Rancaekek, Kabupaten Bandung, diterangkan bahwa Edi Eduard Muller adalah pewaris sah dari George Hendrik Muller.
Dalam putusan itu kemudian disebutkan bahwa Edi Eduard Muller menikah dengan seorang wanita asal Bandung bernama Siaya Sarah Sopiah. Edi Muller meninggal dunia pada 29 Agustus 2006 di Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan meninggalkan 3 orang anak yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller.
Berbekal surat pernyataan ahli waris itu lah, Muller bersaudara kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan dan mengkalim sebagai pemilik sah tanah di Dago Elos. Gugatan pertama dilayangkan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller pada 28 November 2016
Dengan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Muller bersaudara ini menginginkan lahan yang mereka klaim segera dikosongkan warga di 3 bidang tanah seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Sebelumnya, kasus sengketa lahan yang diperjuangkan warga Dago Elos, Kota Bandung masih terus berjalan. Terkini, warga melaporkan Heri Hermawan Muller dan dua saudaranya ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan.
"Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima oleh Polda Jabar. Ada beberapa (bukti baru yang dilampirkan), tapi itu nanti akan menyusul sesuai prosedur," kata Ade Suherman, perwakilan warga Dago Elos kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (15/8/2023) malam.
Ade mengungkap, pelaporan ke Polda Jabar dilakukan setelah warga mendapat arahan dari polisi. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung, kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Sesuai yang tadi disampaikan, ini pelimpahan. Jadi kita mengikuti alur yang ada, prosesnya seperti itu," ucap Ade singkat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, laporan warga Dago Elos kini dilimpahkan penanganannya ke Polda Jawa Barat. Salah satu pertimbangannya karena jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai lebih dari 300 orang dari pihak pelapor.
"Malam ini, laporannya kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen alat bukti, nanti sambil berjalan akan kita lengkapi. Akan kita lakukan pendalaman karena ini butuh proses dari mulai penyelidikan sampai penyidikannya. Apalagi saksinya kurang lebih 300 warga, nanti akan di-BAP semua," katanya.
Sementara dalam siaran persnya, Tim Advokasi Dago Elos Rifqi Zulfikar menyebut tiga orang itu bakal dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Sebab, ketiganya mengaku merupakan cicit dari George Hendrik Muller yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.
"Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar, Selasa (15/8/2023).
Klaim ini kemudian yang dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller.
Namun rupanya, warga Dago Elos mengaku menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Beberapa bukti yang warga dapatkan adalah George Muller hanya orang yang ditunjuk majikannya yaitu seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger kala itu.
Sampai akhirnya, melalui putusan PA Cimahi itu, Muller bersaudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan warga Dago Elos.
"Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," ucap Rifki.
(ral/iqk)