Hakim PT Bandung Wajibkan Herry Wirawan Bayar Restitusi!

Hakim PT Bandung Wajibkan Herry Wirawan Bayar Restitusi!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 13:53 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.

ADVERTISEMENT

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.

Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," kata hakim.

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

(dir/mso)


Hide Ads