4 Pembunuh Pria Blora di Cianjur Terancam Hukuman Mati

4 Pembunuh Pria Blora di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 21 Okt 2022 14:54 WIB
Empat pelaku pembunuhan di Cianjur.
Para pelaku pembunuhan pria asal Blora di Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan keji pria Blora di Cianjur, Jawa Barat. Para pelaku yang membunuh dengan cara menenggelamkan korban hidup-hidup itu terancam hukuman mati.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan empat orang pelaku yakni Akbar Pamungkas, Wahyu Gunawan, Dadan Supriatna, dan Endi berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Semper Jakarta Utara.

"Pelaku kabur ke Jakarta usai membunuh korban, mereka bersembunyi di tempat kerja dari salah seorang pelaku," ujar Doni, Jumat (21/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan keji lantaran saki hati usai video hubungan seksual sesama jenis adik dari salah seorang pelaku disebar korban ke grup whatsapps dan media sosial.

"Motif pembunuhan karena pelaku yang bernama Dadan sakit hati usai video seks sesama jenis adiknya diseba korban, sebab adik pelaku tidak membayar korban yang merupakan penjaja seks sesama jenis usai berhubungan badan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Doni mengatakan tiga pelaku yakni Dadan, Akbar, dan Wahyu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu Endi dijerat pasal 480 KUHP usai membeli HP korban yang dijual tiga pelaku lainnya.

"Tiga pelaku utama pembunuhan berencana ini terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan satu pelaku lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

(orb/orb)


Hide Ads