Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri yang menyiksa dan menyekap asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
Keduanya melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata, 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Di mata warga setempat, Yulio dan Loura dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Mereka tak pernah berbaur dengan warga lainnya sejak menempati rumah milik orangtua Loura sejak dua tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang bersosialisasi pemiliknya (Loura dan Yulio). Jadi mereka ini pergi pagi pulang malam, masuk rumah. Ya sudah gitu saja," ungkap Radit Aji (45) saat ditemui detikJabar, Selasa (1/11/2022).
Warga sendiri hanya mengetahui jika keduanya bekerja sebagai pegawai swasta. Namun mereka tak mengetahui lebih dalam soal sosok tersangka penyiksa ART itu.
"Kita cuma tahu mereka kerja, pegawai swasta tapi nggak tahu kerjanya dimana. Karena ya nggak pernah sosialisasi itu. Beda dengan warga lain di sini yang sebetulnya guyub," ucap Radit.
![]() |
Lantaran sifatnya yang tertutup itu warga tak menyangka keduanya sampai hati menyiksa ART mereka hingga babak belur dan kini harus mendapatkan perawatan intensif di RS Sartika Asih.
"Ya kalau warga nggak menyangka, tapi memang sudah curiga sejak lama. Soalnya beberapa kali ada yang lihat ART-nya itu dijemur di luar, dihujankan, terus ada luka lebam. Tapi waktu itu belum berani apa-apa," ucap Radit.
Sampai akhirnya kecurigaan warga terbukti jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Warga berhasil mengevakuasi korban pada Sabtu (29/10/2022) sore. Warga membongkar gembok pagar dan gembok di pintu utama rumah tersebut.
"Curiganya sudah lama, sampai akhirnya terbukti. Waktu kejadian pendobrakan itu pemilik katanya sedang keluar. Jadi kita berhasil selamatkan warga," ucap Radit.
Polisi sendiri akhirnya mengungkap motif yang mendasari Yulio dan Loura tega menyiksa Rohimah selama tiga bulan. Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan motifnya yakni ketidakpuasan terhadap kinerja korban.
"Contohnya nyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban," ujar Niko
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(yum/yum)