Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut dilakukan secara hybrid.
Pantauan detikJabar, terlihat terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando hadir melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.
Sementara itu perangkat persidangan majelis hakim yang diketuai Vici Valentino hadir secara langsung di PN Bale Bandung. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan kuasa hukum korban juga hadir secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Henry Hernando didakwa oleh JPU yang diketuai oleh Sugeng Sumarno dengan dakwaan pembunuhan berencana. Hal tersebut setelah adanya aksi terdakwa yang melakukan penusukan terhadap korban Muhammad Mubin beberapa waktu lalu.
"Terdakwa Henry Hernando didakwa pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara," ujar JPU saat membacaan dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga mendakwa Henry Hernando dengan subsider tentang penganiayaan.
"Terdakwa juga dijerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).
Hal tersebut dilakukan dikarenakan saat ini terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando (30) menjalani sidang perdana.
Pantauan detikJabar, sejumlah anggota FKPPI telah berkumpul di depan PN Bale Bandung sejak pagi hari. Kemudian saat sidang akan dimulai para anggota tersebut langsung melakukan aksi di halaman PN Bale Bandung.
Muhtar menegaskan jika dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai ekspektasi akan melakukan aksi yang lebih besar. Sehingga JPU bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.
"Jadi hari ini kita akan mendengar dakwaan jaksa seperti apa. Kalau dakwaan jaksa meleset dari persidangan kita, maka kita semua FKPPI dan seluruh keluarga besar Purnawirawan TNI AD akan melakukan aksi yang lebih besar. Jadi tuntutan kita hanya satu, hukum mati," pungkasnya.
Tak Ajukan Eksepsi
Henry tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa meminta sidang dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Agus Sihombing mengatakan saat ini telah berkoordinasi dengan kliennya. Kliennya menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukum.
"Setelah memperhatikan, membaca, menyimak, dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Maka kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan," ujar Hotma, menjawab dakwaan yang dibacakan JPU, di PN Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).
Sementara itu, majelis hakim ketua Vici Valentino langsung merespon adanya hal tersebut. Kemudian agenda selanjutnya adalah pembuktian saksi dari JPU.
"Baik, jadi tidak mengajukan eksepsi atau keberatan pada surat dakwaan, maka kita lanjutkan dengan pembuktian saksinya," katanya.
Kemudian JPU yang diketuai Sugeng Sumarno menyebutkan akan menyiapkan belasan saksi pada sidang selanjutnya. Namun pada sidang selanjutnya hanya membawa empat saksi saja.
"Izin yang mulia ada 16 saksi. Izin mau dibagi empat kali persidangan, dengan satu kali sidang empat orang," ucap Sugeng.
Setelah itu sidang langsung ditutup oleh majelis hakim ketua. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan, Selasa 29 November 2022 jam 10.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (16/8) lalu. Mubin yang kerap disaba Babeh tewas dengan lima luka tusuk hingga kehabisan darah.
Pria yang berprofesi sebagai sopir toko meubel itu tewas di dalam mobil pikapnya di Jalan Adiwarta, Lembang.
Hal itu terjadi karena Babeh dituding kerap parkir di depan ruko milik tersangka. Pada hari kejadian, korban sempat cekcok dengan pegawai tersangka. Saat mendengar keributan itu, tersangka kemudian turun dari lantai 2 ruko mendatangi pelaku dan membunuhnya.
(yum/yum)