Hakim Kembalikan Aset-aset Mewah Doni Salmanan!

Hakim Kembalikan Aset-aset Mewah Doni Salmanan!

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 15 Des 2022 15:38 WIB
Deretan barang bukti terkait kasus Quotex Doni Salmanan terparkir di Gedung Kejaksaan
Barang Bukti Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan. Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.

"Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Aset-aset tersebut terdiri dari kendaraan, uang hingga sertifikat rumah. Hakim menjelaskan, aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, dia menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu seusai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pada sidang tuntutan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak diamini.

"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh.

ADVERTISEMENT

Tak Perlu Kembalikan Duit Korban

Selain itu, hakim juga menyatakan Doni Salmanan tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, Doni tak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim Satibi.




(dir/dir)


Hide Ads