Upaya Jaksa 'Rebut' Aset Miliaran Rupiah Doni Salmanan

Upaya Jaksa 'Rebut' Aset Miliaran Rupiah Doni Salmanan

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 15:19 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Doni Salmanan (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI).
Kabupaten Bandung -

Jaksa mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Doni Salmanan. Dalam berkas bandingnya jaksa akan turut menyoroti perihal pengembalian sejumlah aset mewah kepada Doni Salmanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan dalam berkas tuntutan tim jaksa, Doni Salmanan diminta untuk mengembalikan asetnya untuk diserahkan kepada para korban.

"Kemudian tentang barang bukti yang bernilai ekonomis itu yang kemarin kita tuntut itu di point 33 sampai 131, tentang uang tunai, kendaraan bermotor, dan mobil. Dituntutan kami dikembalikan melalui paguyuban para korban, dibagi secara proporsional. Tapi ternyata putusan majelis kemarin dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh, saat ditemui detikJabar di kantornya, Kejari Kabupaten Bandung, Jumat (16/12/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mumuh menegaskan dengan hasil tersebut akan melakukan banding. Hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi tim JPU akan melakukan upaya hukum tentang putusan hal tersebut. Artinya tim JPU akan banding, jadi mungkin paling telat tim JPU akan menyatakan banding," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan terkait soal aset yang dikembalikan ke terdakwa akan menjadi bahan JPU dalam banding.

"Terkait putusan aset dikembalikan kepada terdakwa akan dijadikan bahan tim JPU untuk menyusun di memori banding," ucapnya.

Mumuh menambahkan aset yang dikembalikan ke terdakwa adalah berupa uang tunai, sepeda motor, mobil, hingga sertifikat rumah.

"Iyah jadi ada uang tunai, sepeda motor, sama mobil. Apalagi kan banyak juga, ada 100 lebih lah, itu benda-benda seperti kamera dan segala macam," bebernya.

Dia menambahkan aset yang dirampas negara itu berupa alat-alat penunjang terdakwa saat melakukan trading. Salah satunya adalah laptop milik terdakwa.

"Yang dirampas untuk negara itu barang bukti seperti CPU, monitor, laptop yang dia gunakan untuk melakukan investasi di Quotex itu. Jadi adalah alat yang digunakan saja, bukan barang bukti yang bernilai ekonomis yang layak dikembalikan pada korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Dia dinilai bersalah dalam kasus penipuan aplikasi Quotex.

Simak Video: Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan yang Bikin Korban Ngamuk

[Gambas:Video 20detik]




(mso/mso)


Hide Ads