Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung pada Rabu 7 Desember 2022 lalu masih menyisakan tanda tanya. Pesan yang dibawa pelaku pengeboman hingga kini belum terungkap maksud dan tujuannya.
Seperti diketahui, aksi bom bunuh diri mengagetkan Bandung pagi hari itu. Sebuah bom meledak tepat saat anggota Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel di halaman Mapolsek.
Serangan bom bunuh diri itu membuat pelaku tewas di tempat. Sementara 1 anggota polisi menjadi korban meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang warga sipil yang tengah melintas di depan polsek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai peristiwa terkutuk itu, ditemukan sebuah pesan yang dibawa oleh pelaku bernama Agus Sujatno. Pelaku membawa sejumlah kertas yang bertuliskan protes akan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Polisi belum mengetahui pasti maksud dan tujuan pelaku bom bunuh diri membawa pesan tersebut.
"Belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap RKUHP yang baru saja disahkan. Di dalamnya terkait masalah zina dan sebagainya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai meninjau lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022) siang.
![]() |
Untuk mengetahui motif serta maksud pelaku dengan pesan soal RKUHP itu, Sigit mengaku telah mengerahkan satgas untuk mengusut tuntas aksi bom bunuh diri itu. Ia menyatakan jika pelaku sudah teridentifikasi merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana juga mengungkapkan temuan mengenai pesan soal RKUHP yang tertempel di motor pelaku. Motor berwarna biru itu ditemukan terparkir tak jauh dari Polsek Astana Anyar.
"Untuk tulisannya memang ada tulisan menyampaikan bahwa 'produk KUHP adalah produk kafir dan produk seperti itu mari kita berantas penegak hukum' tulisannya seperti itu," ujar Suntana.
![]() |
Hingga kini, belum diketahui tujuan dari pelaku dengan pesannya soal RKUHP itu. Sejumlah pakar pun merespon mengenai pesan yang dibawa pelaku bom bunuh diri Astana Anyar.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri mengungkapkan, pesan RKUHP yang dibawa pelaku dengan aksi bom bunuh diri itu masih belum bisa dijabarkan dan masih perlu ditelaah lebih jauh.
"Kalau dengan bom bunuh diri masih diperdebatkan yah. Kalau memang itu gerakan yang menentang NKRI, ya pasti menentang. Tapi kalau konten (pesan itu) tidak bisa ditarik lurus bahwa dia (pelaku) menentang RKUHP secara utuh, tapi memang ada statement dia menentang apa yang dibuat oleh negara," kata Nella, Kamis (8/12/2022).
Namun jika mengenai RKUHP yang mendapat banyak protes dari berbagai kalangan, Nella mengungkapkan di dalamnya masih ditemukan pasal yang dianggap tidak memberikan perlindungan bagi rakyat dan cenderung membatasi hak asasi manusia (HAM).
"Kalau mengenai banyak yang kontra RKUHP, jadi masih banyak isu yang sebenarnya bukan malah melindungi warga, tapi malah membatasi hak asasi warga. Jadi mungkin kelompok yang kontra banyak yang bertentangan," ungkapnya.
Sedangkan pengamat terorisme, Obsatar Sinaga menuturkan, aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar jadi yang pertama kalinya teror bom membawa pesan yang menyinggung soal undang-undang.
"Iya nggak pernah ngurusin KUHP, ada substansi apa di KUHP itu," tanya Obsatar, Kamis (8/12/2022).
Padahal jika disimak, menurut dia RKUHP hanya condong terhadap perubahan hukum yang tidak ada hubungannya dengan trans-national crime. Ia masih belum bisa mengungkapkan apa maksud dari pelaku yang membawa pesan protes RKUHP.
Ia justru menduga, pelaku bukan serta merta hanya berafiliasi dengan kelompok teroris saja. Namun selama ini pelaku juga ikut dalam gelombang aksi masyarakat yang menyuarakan penolakannya terhadap RKUHP.
"Itukan jangan-jangan yang bersangkutan tidak sepenuhnya anggota JAD atau pernah dilatih. Terus hidupnya dari ikut demo sana sini bisa aja kan. Jadi sebenarnya dia pernah dilatih dan pelatihan itu dia tuntas, lalu untuk bekerja kemana-mana gak bisa karena persepsi dia negatif, akhirnya ikut demo sana sini ada menulis tulisan itu, bisa aja kan," ungkapnya.
(bba/yum)