Kejaksaan Bentuk Tim, Kroscek Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur

Kejaksaan Bentuk Tim, Kroscek Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 06 Feb 2023 13:57 WIB
Mobil audi yang jadi penyebab kematian Selvi dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Foto: Mobil audi yang jadi penyebab kematian Selvi dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur/Ikbal Selamet/detikJabar
Cianjur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akan terjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan berkas tahap pertama yang diserahkan Polres Cianjur terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur Rike Noviadewi, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Sugeng Guruh dari penyidik lalulintas Polres Cianjur pada 2 Februari 2023 lalu.

"Kami baru menerima hari Kamis (2/2) kemarin. Untuk selanjutnya akan kami periksa berkasnya, akan ditindaklanjuti selama 14 hari ke depan," kata dia saat ditemui di Kantor Kejari Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rike, dalam 14 hari tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti. Dia menyebut kejaksaan akan semaksimal mungkin mengkroscek barang bukti, terutama terkait mobil.

Pasalnya saat ini masih terjadi simpang-siur informasi terkait mobil yang diamankan dengan yang diduga digunakan saat kejadian.

ADVERTISEMENT

"Kami akan turun ke lapangan, dengan membentuk tim. Kami mengecek barang bukti semaksimal mungkin, termasuk mengecek apakah mobil yang ada sekarang merupakan mobil yang dipakai saat kejadian. Karena banyak simpang siur selama ini," ucap Rike.

Dia menambahkan, jaksa yang menangani perkara ini ada dua orang. "Jaksanya pak Hendra dan Ade," kata Rike.

Di sisi lain, Hendra, Jaksa yang menangani kasus kecelakaan maut menyebutkan pihaknya saat ini masih melakukan penelitian terkait berkas kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian yang nantinya kami kirimkan petunjuk untuk dilengkapi," kata Hendra.

Ditanya terkait rencana kuasa hukum tersangka yang akan menyerahkan bukti-bukti lain kasus kecelakaan tersebut, Hendra mengaku belum menerima berkas itu.

"Kami belum menerima berkas dari tim kuasa hukum (tersangka)," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan berkas yang dilimpahkan baru tahap I, nantinya akan dilihat oleh jaksa apakah perlu ada tambahan dan lain-lainya untuk kelengkapan berkas.

"Baru tahap satu, belum tahap dua atau P21. Nanti kan dilihat oleh jaksa, apakah perlu ada tambahan. Itu dari hasil tahap I," kata Doni.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Yudi Junadi, mengatakan banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur tersebut.

"Apa saja faktanya, nanti tim kuasa hukum akan sampaikan ke jaksa," tegasnya.




(dir/dir)


Hide Ads