Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba di Purwasuka

Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba di Purwasuka

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 14 Mar 2023 09:11 WIB
Purwakarta -

RD (15) ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta gegara jadi bandar obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar alias narkotika. RD yang berstatus pelajar kelas 3 SMP ini ternyata adalah anak seorang artis pedangdut kondang era tahun 90an yaitu Lilis Karlina.

Hal ini berdasarkan konfirmasi detikJabar kepada anggota polisi dari Satnarkoba, ia membenarkan jika RD warga Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta itu adalah anak dari artis dengan lagu andalannya 'Goyang Karawang'.

"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," ujar anggota polisi itu yang enggan diberitahukan identitasnya, Selasa, (14/03/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03/2023), I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba, keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang (Purwasuka).

Polisi sudah melakukan konferensi pers pada Senin, (13/03/2023) kemarin, RD tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

Pedangdut Lilis Karlina saat menjenguk anaknya di Mapolres SubangI (26) merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba Foto: Dian Firmansyah/detikJabar

Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan dari tangan I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Tersangka I terancan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

Lilis Karlina orang tua dari RD, datang ke Mapolres Purwakarta tepatnya ke ruang Satnarkoba untuk menjenguk anaknya.

Ia menggunakan pakaian serba hitam, mulai dari kerudung, masker, pakaian, hingga tas warna hitam. Ia keluar dari ruangan satnarkoba pada Senin (13/03/2023) pukul 17.00 WIB. Ia bersama seorang laki-laki menggunakan batik.

Awak media yang berusaha mengkonfirmasi tidak mendapatkan jawaban, Lilis Karlina terus berjalan seakan menghindari media, ia hanya melambaikan tangan tanda menolak memberikan pernyataan.

(yum/yum)


Hide Ads