Sudrajad Dimyati Minta Dibebaskan di Kasus Suap Hakim Agung MA

Sudrajad Dimyati Minta Dibebaskan di Kasus Suap Hakim Agung MA

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Mei 2023 10:55 WIB
Sidang kasus suap hakim MA.
Sidang kasus suap Hakim MA (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di kasus suap atas perkara kepailitan KSP Intidana. Sudrajad dalam pembelaannya meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dalam nota pembelaannya lalu membantah telah menerima uang suap tersebut. Ia menegaskan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa dibuktikan soal suap SGD 80 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka (uang suap SGD 80 ribu) dapat dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Sudrajad saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023).

Sudrajad juga membantah pembelian logam mulia yang dituduhkan berasal dari uang suap SGD 80 ribu. Ia berdalih bisa membeli logam mulia dari warisan keluarga yang diterimanya.

ADVERTISEMENT

"Pembelian logam mulia dari warisan. Tidak dapat disimpulkan uang pembelian adalah uang hasil pengurusan perkara," ucap Dimyati.

Sudrajad pun meminta majelis hakim yang diketuai Ketua PN Bandung Yoserizal membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia juga meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak terbukti menerima suap SGD 80 ribu atas pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana.

"Berdasarkan pernyataan tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh terdakwa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Sudrajad dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan. Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.

(ral/mso)


Hide Ads