Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bicara Isu 'Lobi Toilet' di Persidangan

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bicara Isu 'Lobi Toilet' di Persidangan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Mei 2023 12:28 WIB
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati saat membacakan nota pembelaan setelah dituntut 13 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023).
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati menyampaikan nota pembelaan setelah dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sudrajad Dimyati meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan penerimaan suap atas pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA). Permintaan itu disampaikan saat Hakim Agung nonaktif tersebut menyampaikan nota pembelaannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Selain meminta dibebaskan, Sudrajad juga menyinggung isu 'lobi toilet' seleksi calon Hakim Agung MA saat membacakan nota pembelaannya. Peristiwa itu kata dia pernah membelitnya pada 9 tahun silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum saya mengakhiri pembelaan ini, perlu kita semua mengingat kembali peristiwa yang saya alami 9 tahun yang lalu pada bulan September tahun 2013. Ketika saya mengikuti seleksi calon Hakim Agung, saya dituduh menyuap agar lulus dalam seleksi," kata Sudrajad di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023).

"Peristiwa itu viral di media cetak dan elektronik dengan sebutan hakim 'lobi toilet'. Saya diberitakan menyerahkan amplop besar warna coklat berisi uang di toilet," ungkapnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Melansir detikNews, isu itu sendiri mencuat ketika Sudrajad menuju toilet usai mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Tak lama setelah Sudrajad Dimyati masuk ke toilet, di dekat Komisi VIII DPR, Anggota DPR Bahrudin Nasori juga masuk.

Keduanya tampak berbisik-bisik di dalam toilet. Pertemuan keduanya di dalam toilet saat itu berlangsung selama satu menit. Sudrajad juga tampak menyerahkan sesuatu kepada Bahrudin. Namun, tak terlihat jelas apa yang diserahkan saat itu.

Sudrajad lalu melanjutkan, karena isu tersebut, saat itu dia harus diperiksa 3 lembaga sekaligus. Mulai dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Komisi Yusdisial (KY) hingga diperiksa pimpinannya di MA.

Namun menurut Sudrajad, isu yang dituduhkan kepadanya mengenai 'lobi toilet' itu dinyatakan tidak benar. Dalam nota pembelaannya, Sudrajad lalu menganggap isu tersebut sebagai fitnah yang ditunjukkan kepadanya.

"Saya diperiksa 3 lembaga MKD di DPR, KY dan pimpinan MA. Hasil pemeriksaan menyatakan berita tersebut tidak benar dan merupakan fitnah," ucap Sudrajad.

Meski dinyatakan tidak bersalah, Sudrajad bercerita ia harus gagal mengikuti seleksi calon Hakim Agung MA pada 2013. Ia lantas baru bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA setahun kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi.

Setelah 9 tahun isu 'lobi toilet' itu berlalu, Sudrajad mengaku kembali dituduh terlibat suap dalam pengurusan perkara di MA. Ia sudah membantah keterlibatan tersebut bahkan menuruti perintah pimpinan MA agar memberikan klarifikasi di KPK.

"Saya mematuhi petunjuk pimpinan Mahkamah Agung untuk melakukan klarifikasi ke KPK pada Jumat 23 September 2022. Tapi ternyata, pada saat itu juga saya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sampai sekarang," ungkapnya.

"Pada akhirnya saya serahkan semua kepada yg mulia majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya mengakhiri pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara. Sudrajad dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu Dolar Singapura (SGD) atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Sudrajad dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Sudrajad Dimyati juga dituntut pidana uang pengganti sebesar SGD 80 ribu. Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama 4 tahun.

(ral/iqk)


Hide Ads