Ajukan Banding, Sudrajad Dimyati Ngaku Dikorbankan di Kasus Suap MA

Ajukan Banding, Sudrajad Dimyati Ngaku Dikorbankan di Kasus Suap MA

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Mei 2023 14:32 WIB
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kedua kanan) menjalani sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati divonis 8 tahun penjara (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Bandung -

Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan kasasi kepailitan KSP Intidana. Hakim Agung MA nonaktif itu pun melawan dan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pak Sudrajad akan mengajukan banding," kata Pengacara Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

Firman mengklaim kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Sebab menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, goodie bag atau tas berisi SGD 80 ribu yang diterima Sudrajad dan menjadi barang bukti dalam kasus itu tidak pernah dihadirkan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Goodie bag-nya mana, kan sampai saat ini tidak ada. Terus pakai apa, imajinasi Jadi menurut kami OTT itu barang buktinya harus jelas. Ini kesalah orang lain yang akhirnya Pak Sudrajad yang dikorbankan, kami melihatnya seperti itu," ucap Firman.

"Jadi itu kalau betul OTT, dan itu ada di goodie bag, ada uangnya, mana uangnya sekarang. Kami akan memperjuangkan upaya hukum banding. Karena ini mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pak Sudrajad," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelunnya, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Yoserizal menambahkan.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibaya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan

"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Yoserizal.

Vonis untuk Sudrajad diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sudrajad pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

(ral/mso)


Hide Ads