Dengan suara bergetar, Hanni langsung mendatangi Ramdan. Ia mencoba tegar dan ingin melampiaskan emosinya kepada pemuda tersebut yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penusukan terhadap Bintang hingga meninggal dunia.
"Kenapa kamu tega membunuh anak saya," tanya Hanni kepada tersangka, Selasa (13/6/2023).
Sekuat tenaga, Hanni lalu mencoba mendekati tersangka. Namun, upayanya untuk mencari alasan pembunuhan anaknya tidak mendapat jawaban apapun. Tersangka lalu digiring ke ruangan lain, sementara Hanni langsung ditenangkan seorang polisi wanita atau Polwan.
Seketika, tangisan Hanni kembali pecah di Aula Polrestabes Bandung. Setelah beberapa saat ditenangkan, Hanni akhirnya mau memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan suara yang masih lirih, Hanni berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas. Sebab menurut informasi yang ia terima, pelaku penusukan anaknya lebih dari 1 orang.
"Terima kasih banyak buat kepolisian, 1 tahun 4 bulan ini saya sendirian memperjuangkan semuanya. Sudah terbayarkan sedikitnya ada 1 orang yang ditangkap. Tapi saya harap semuanya harus diadili," kata Hanni sambil menitikan air mata.
Dalam benak Hanni, Bintang merupakan anak pertama yang berbakti kepada orang tua. Dia adalah harapan satu-satunya keluarga yang kini harus dilepaskan kepergiannya karena perbuatan orang tak bertanggungjawab.
"Bintang itu anak paling besar, harapan satu-satunya buat saya dan adik-adiknya. Jadi saya mohon kepolisian bisa mengusut kasus ini secara tuntas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang menimpa Bintang Rizky Ramadhan akhirnya menemui titik terang. Setelah setahun lebih buron, pembunuhnya kini sudah ditangkap polisi.
"Setelah kami telusuri cukup lama, karena penelusuran awal CCTV yang didapat tidak jelas, akhirnya kita lakukan penelusuran ulang. Kami mendapat petunjuk yang mengerucut kepada tersangka, lalu yang bersangkutan bisa kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Budi mengatakan, tersangka bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut. Tersangka sempat melarikan diri ke beberapa wilayah di Jabar setelah membunuh Bintang.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di penjara. Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ral/mso)