Model Seksi Bandung Ditangkap Usai Promosikan Judi Online di Medsos

Model Seksi Bandung Ditangkap Usai Promosikan Judi Online di Medsos

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 16 Agu 2023 15:47 WIB
Kabupaten Bandung -

Polisi meringkus seorang model seksi bernama Solivina Nadzila (26). Dia ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

Nadzila tak sendirian ditangkap. Jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga turut menangkap dua orang pria inisial GR (34) dan MAG (23). Kedua lelaki ini berperan sebagai admin.

"Kami berhasil menangkap dua admin dan satu brand ambasador," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo mengatakan Nadzila ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online. Modusnya dengan menggunakan pakaian yang minim.

"Dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam dengan logo dari judi online tersebut, A****s T***l. Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online," kata Kusworo.

ADVERTISEMENT

Dari promo judi online tersebut, Nadzila bisa meraup pendapatan yang tak sedikit. Dari hasil penyelidikan, Nadzila mendapat keuntungan sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara kedua admin mendapat keuntungan Rp 400 ribu per hari.

"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang di pasang dia dapet 20 persen. Kalau brand ambasador di gaji per bulan," jelasnya.

"Tapi itu berivariatif, tergantung, sepi atau ramainya pemasang di hari itu," tambahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam yang digunakan SN saat mengiklankam situs judi online. Kemudian beberapa barang elektronik yang turut digunakan.

"Kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan Brand Ambasador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," bebernya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE. Dimana menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian melalui sarana elektronik maka dapat diancam dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

(dir/dir)


Hide Ads