Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Selain Mimin, Arigi, dan Abi, polisi telah menahan dua pelaku lainnya, yakni Yosep Hidayah suami korban, serta M Ramdanu keponakan korban.
Pada Senin (23/10/2023) hari ini, menjadi kali pertama Mimin, Arighi, dan Abi melakukan wajib lapor usai ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Kepada awak media, Mimin dan kedua anaknya telah menyiapkan fisik dan mental jelang wajib lapor pertamanya ini.
"Kondisi sekarang alhamdulillah sehat semuanya. Persiapan wajib lapor ke Polda hanya fisik dan mental," ujar Mimin kepada detikJabar sebelum berangkat ke Mapolda Jabar.
Mimin dan kedua anaknya mengaku dalam keadaan yang sehat. Namun, ia merasa terganggu pada aktivitas dengan statusnya kini yang telah menjadi tersangka.
"Sejauh ini Allhamdulilah sehat, ya jelas terganggu dengan kabar ini (ditetapkan tersangka) berusaha tetap tegar aja ya harus gimana lagi harus dihadapi," katanya.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Mimin dan kedua anaknya tetap bersiteguh bahwa mereka tidak ada keterlibatan apapun dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel tersebut.
"Harapan kami sekeluarga, saya dan anak-anak cepat terungkap, tapi dengan pelaku yang sebenar-benarnya, bukan secara tudingan-tudingan yang tidak jelas gitu lah," kata dia.
Sementara itu, menurut Fajar Sidik, tim kuasa hukum dari pelaku Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, mengungkap pihak kepolisian dari Polda Jabar telah bekerja secara profesial, objektif dan transparan.
"Jadi hari ini kita bertolak ke Polda Jabar untuk wajib lapor. Saya yakin dan saya percaya kepada penyidik Polda Jabar telah bekerja secara profesional, secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Jangan sampai terjadi pragmatisme dan diskorsing," ungkap Fajar.
Saksikan juga Sudut Pandang terbaru: Adu Taring Jualan Daring
(yum/yum)