Jajaran Polda Jabar menggelar olah TKP ulang di lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin (24/10/2023). Salah satu tersangka M Ramdanu alias Danu pun hadir.
Dengan menggunakan sweater berwarna biru tua dengan kepala ditutup, tersangka Danu terlihat digiring oleh petugas menuju belakang rumah TKP.
Belum diketahui pasti apa tujuan Danu dibawa ke belakang rumah, namun dari informasi yang dihimpun polisi masih mencari barang bukti lain yang diduga masih terletak di TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, di TKP petugas kepolisian dari Polda Jabar serta Puslabfor Polri, dan Inafis masih melakukan olah TKP. Bahkan, tim Jibom (Jinak Bom) Polda Jabar pun juga terlihat diturunkan dalam olah TKP ulang ini.
Dengan kembali digelarnya olah TKP ulang oleh polisi ini, pihak keluarga yang juga turut hadir di TKP berharap para pelaku bisa mendapatkan diganjar hukuman seberat-beratnya.
"Harapannya cepat terungkap, pelakunya supaya ngaku udah paling gitu aja. Datang semua keluarga pengen tahu," ujar Lilis Sulastri kakak korban saat berbincang dengan detikJabar di lokasi kejadian.
Lilis mengatakan, saat sampai di TKP, pihak keluarga tidak sempat melihat Danu masuk ke dalam halaman belakang.
"Belum tahu petugas ngapain tadi di belakang rumah. Nggak sempat ngeliat Danu, kayaknya telat, Danunya udah di dalam. Masih nunggu juga saya sama keluarga mau liat Yosep langsung," katanya.
Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.
(yum/yum)