Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Lolos Hukuman Mati

Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Lolos Hukuman Mati

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 26 Okt 2023 14:34 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Bandung -

Kasus pembunuhan yang dialami perempuan bos ayam goreng di Bekasi, Maharendra Intan Melinda atau MIM (29), kini memasuki babak baru. Pelakunya, Hari Kurniawan alias Ari atau HK (21), lolos dari jerat hukuman mati atas tragedi berdarah yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) tersebut.

Sekedar diketahui, HK diciduk Polda Metro Jaya bersama rekannya, MA (14), pada Jumat (17/2/2023) dini hari, usai kabur ke Subang, Jawa Barat. Keduanya tega menghabisi korban di depan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Saat itu, HK juga kabur sembari menculik anak korban dan ditinggalkan di pos ronda.

HK kemudian diseret ke pengadilan pada Rabu (7/6/2023). Dia saat itu didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sekaligus bos kedua pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK dengan pidana mati. JPU menilai tindakan keji HK telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hari Kurniawan alias Ari oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu (12/7/2023), sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Cikarang, Bekasi, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim PN Cikarang juga sepakat dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam sidang putusan pada Rabu (30/8/2023), hakim memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan.

"Menyatakan terdakwa Hari Kurniawa alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak", sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua," demikian bunyi putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati."

Usai divonis hukuman mati, HK melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang teregister pada 21 September 2023. Pada Selasa (24/10/2023), Majelis Hakim PT Bandung kemudian memutus perkara tersebut. Apa hasilnya?

HK rupanya lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan PN Cikarang. Meskipun tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan bos ayam goreng tersebut, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan memvonis HK dengan pidana penjara seumur hidup.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman Mahkamah Agung.

"Menyatakan terdakwa Hari Kurniawan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak", sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan yang diketuk Hakim Ketua Syafaruddin dengan hakim anggota Jesayas Tarigan dan Robert Siahaan.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat jasad MIM ditemukan sudah bersimbah darah di rukonya di Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Jasad korban itu pertama kali ditemukan suaminya pada Kamis (16/2/2023) pukul 12.15 WIB.

Ia ternyata tewas dibunuh HK (21) dan MA (14), karyawan korban yang baru bekerja selama 5 hari. Korban dibunuh dengan cara tubuhnya dihantam menggunakan tabung gas sebanyak 10 kali.

Setelah menghabisi nyawa korban, HK kemudian kabur ke Subang sembari membawa anak korban yang masih berusia 1,5 tahun. Pelariannya pun terhenti usai diciduk polisi pada Jumat (17/2/2023) dini hari, dan anak korban yang diculik tersebut kemudian dikembalikan ke keluarganya.

(ral/mso)


Hide Ads