Polemik terkait pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas muncul di soal tes uji coba (TUC) ujian sekolah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Purworejo pun siap memberikan sanksi jika terbukti ada muatan politis.
Soal ujian yang muncul di mata pelajaran PPKn itu salah satunya diunggah akun Twitter @Wadas_Melawan. Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah tiga foto soal ujian PPKn tentang polemik Desa Wadas. Begini bunyi soal tersebut:
"Simaklah cuplikan tes berikut !
Apa yang menyebabkan persoalan di Desa Wadas bisa ramai dan tidak berjalan dengan mulus?
Menurut informasi yang beredar karena adanya keterlibatan lembaga masyarakata sehingga sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya. Kemudian sebagian warga Wadas yang menolak lahannya dijadikan bendungan, sempat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 tahun 2021, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Bendungan Bener ke PTUN Semarang.
Tetapi pada tanggal 13 Agustus 2021 gugatan tersebut ditolak. Lalu warga Wadas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan kasasi ditolak pada tanggal 29 November 2021. Walaupun sudah ada kasasi dari Mahkamah Agung, sebagian warga masih menolak. Hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Komnas HAM memediasi.
Pada tanggal 16 November 2021 Ganjar Pranowo mengundang Komnas HAM rapat di kantor Gubernur dan dihadiri Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Polda Jateng, Pakar Lingkungan Hidup Prof Soedarto, Prof Beni, dan lainnya.
6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah, seperti membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik.
Tanggal 20 Januari 2022 Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia. Dialog ini mengundang warga yang pro, warga yang kontra, BPN, BBWS, Polda dan lainnya.
Pihak yang pro akhirnya meminta segera melakukan pengukuran lahan. Pengukuran lahan direncanakan Selasa, 8 Februari 2022 hingga 10 Februari 2022.
Pengukuran lahan dilaksanakan oleh 10 tim yang masing-masing tim berisi BPN, Dinas Pertanian, tim apraisal, pemilik tanah dan saksi.
"Pengukuran ini sekali lagi hanya dilakukan untuk yang sudah setuju," tegas Ganjar Pranowo.
Lalu kenapa pengukuran perlu didampingi aparat kepolisian? Hal itu menurutnya karena petugas pengukuran dihalangi warga yang kontra. Sehingga memprovokasi warga yang pro dan tugas aparat kepolisian untuk menahan kisruh. Tetapi kisruh tidak dapat dihindari, sehingga aparat kepolisian menahan beberapa warga yang membuat keributan.
Dari teks diatas jawablah pertanyaan berikut:
1. Siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut ?
2. Bagaimana upaya menyelesaikan masalah tersebut ?
3. Bagaimana tanggapan anda terhadap permasalahan di atas ?" demikian isi soal bernomor 45 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KEBOHONGAN YANG TERSTRUKTUR DI RUANG AKADEMIK
Dalam naskah soal TUC Ujian Sekolah SMP Kab Purworejo mapel PPKn, ditemukan teks soal ujian yg mengangkat tema Wadas. Akan tetapi, narasi yg ada pada soal itu tidak lain hanyalah kebohongan semata," tulis akun @Wadas_Melawan dalam unggahan itu, seperti dilihat detikJateng, Kamis (24/3/2022).
Postingan tersebut hingga pukul 16.00 WIB kemarin telah mendapatkan 4.287 tanda suka, dan di-retweet 1.868 pengguna Twitter.
Berikut 5 poin penjelasan Disdik Purworejo soal Wadas di mata pelajaran PPKn itu:
Disdik benarkan soal PPKn terkait Wadas
Kepala Disdikbud Purworejo, Wasit Diono, saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu. Wasit menyebut tema Wadas memang ada pada soal PPKn.
"Ada (tema Wadas di soal) di nomer 45 ada, untuk soal TUC SMP Seluruh Purworejo," kata Wasit Diono saat ditemui detikJateng di kantornya di Jalan Mayjen Sutoyo No 69 Purworejo, Kamis (24/3/2022).
Disdik sebut tak ada unsur sengaja
Wasit menjelaskan semua pihak terkait dalam pembuatan soal tersebut juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dia menyebut tidak ada unsur kesengajaan untuk mempekeruh suasana atau memicu konflik.
"Yang jelas teman-teman di dinas pendidikan pun tidak berpikir kalau ini ditulis akan berdampak meresahkan, sehingga ditulis padahal Wadas ini kita tahu sedang banyak media sedang mengupas Wadas. Saya tahunya baru kemarin, soal itu memang dari MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) terus MKKS," ucapnya.
Wasit menuturkan sebagai kepala dinas pihaknya juga tidak tahu jika persoalan Wadas dibawa sampai TUC. Wasit menuturkan ketidaktahuannya itu karena soal ujian memang harus dirahasiakan, bukan karena lepas tanggung jawab.
Jadi pelajaran berhati-hati menyusun soal
Dia menuturkan semua pihak yang terkait yang dimintai klarifikasi juga menegaskan tidak bermaksud apapun. Pihaknya pun berjanji akan lebih berhati-hati menyusun soal.
"Insyaallah dengan seperti ini kami berjanji tidak akan mengulangi lagi, akan lebih memberikan pembinaan terhadap tim penyusun MKKS agar lebih hati-hati. Saya sudah mengundang, klarifikasi kepada teman-teman memang tidak berniat apapun," ujar Wasit.
Disdik siapkan sanksi bila terbukti ada unsur politis di soal tentang Wadas
Wasit menuturkan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan adanya unsur politis dalam soal tersebut. Pihaknya pun berjanji bakal menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan muatan politis di soal tersebut.
"Kami bersama jajaran juga akan ada kajian barangkali ada muatan-muatan politik, kalau ada tentunya akan kami tegur dan ada sanksinya, ini tidak kami biarkan," tegasnya.
LBH soroti muatan politis
LBH Yogyakarta yang selama ini mengadvokasi warga Desa Wadas mengecam adanya soal PPKn tersebut. LBH Yogyakarta menduga ada penyelundupan agenda politis dalam materi soal tersebut.
"Dicatutkan soal tersebut di dalam salah satu soal di PPKn itu jelas bentuk dari penyelundupan agenda-agenda politik pemerintah di dalam dunia pendidikan dan kita lihat jelas tidak sembunyi-sembunyi lagi," ucap Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya, kemarin.
(ams/ams)