Terungkap! Sosok Penjebol Tembok Eks Keraton Kartasura

Terungkap! Sosok Penjebol Tembok Eks Keraton Kartasura

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Sabtu, 23 Apr 2022 16:20 WIB
Lokasi tembok eks Keraton Kartasura yang dirobohkan menggunakan ekskavator, Sukoharjo, Jumat (22/4/2022).
Lokasi tembok eks Keraton Kartasura yang dirobohkan menggunakan ekskavator, Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng
Sukoharjo -

Tembok eks Keraton Kartasura dijebol pakai ekskavator. Sosok pemilik lahan yang berada dalam satu kawasan dengan tembok peninggalan Keraton Kartasura, Sukoharjo, itu terungkap.

Dia adalah Burhanudin, seorang pengusaha asal Kampung Pucangan, tak jauh dari lokasi tembok keraton. Keluarga dari Burhanudin, Bambang Cahyono, mengatakan Burhan memiliki usaha bengkel truk. Burhan membeli lahan itu untuk dibangun kos dan tempat usaha.

"Memang punya usaha bengkel truk. Kalau lahan ini mau dibikin ruko sama kos-kosan," kata Bambang saat dijumpai di sekitar tembok eks Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhan membeli lahan tersebut dari seorang warga yang tinggal di dalam tembok keraton bernama Linawati. Lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli dengan nilai Rp 850 juta.

"Belinya Rp 850 juta, luas 682 meter persegi. Baru sebulan belinya, tapi baru bayar separuh. Ada sertifikatnya, termasuk temboknya juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Belinya dari Bu Linawati, warga sini tapi sekarang ikut suami ke Lampung. Itu tanah sudah sudah turun-temurun dari orang tuanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang dalam kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Sukoharjo. Selanjutnya, polisi menyerahkan proses hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.

"Sudah dua orang yang kami periksa, pemilik lahan dan operator alat berat. Memang diduga kuat ada pelanggaran hukum terkait perusakan cagar budaya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dijumpai di lokasi tembok Kartasura, Sabtu (23/4).

"Selanjutnya, ini ditangani PPNS sesuai ketentuan undang-undang, kami tetap membackup," imbuhnya.




(bai/rih)


Hide Ads