Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Keputusan itu berkaitan dengan adanya keluhan dari warga Solo.
Keputusan penundaan kenaikan PBB itu diambil setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka beraudiensi dengan Fraksi PDIP DPRD Kota Solo dan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.
"Ditunda, tidak ada kenaikan. Digawe penak kabeh (dibikin enak semua), warga tidak perlu panik. Makasih semua untuk masukannya," kata Gibran saat ditemui wartawan di Pracima Tuin, Puro Mangkunegaran Solo, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran mengatakan PBB di Solo tahun 2023 kembali ke tarif awal seperti tahun 2022. Penundaan kenaikan PBB di Solo ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar. Ada restitusi untuk dikembalikan," ujar Gibran.
"Terima kasih masukannya semua, sarannya. Tunggu info selanjutnya ya. Nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," imbuh Gibran.
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengatakan Gibran telah menerima aspirasi masyarakat dengan memutuskan penundaan kenaikan PBB.
"Mas Wali begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat kota Solo kembali tenang, tenteram. Apa itu maknanya? Ya kembali seperti semula," kata Sukasno.
Dia pun mengapresiasi Gibran sebagai kepala daerah yang responsif dan mendengarkan aspirasi warga.
"Dan ternyata betul Mas Wali merespons. Saya mewakili seluruh masyarakat, matur nuwun (terima kasih) Mas Wali. Pemimpin muda yang bijak, progresif, responsif," pungkas Sukasno.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.
(dil/sip)