Geger Jumirah Sambat UGR Tol Jogja-Bawen Diminta Kadus, Ini Penjelasan Kades

Geger Jumirah Sambat UGR Tol Jogja-Bawen Diminta Kadus, Ini Penjelasan Kades

Ria Aldila Putri - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 13:35 WIB
Jumirah (63) Warga Desa Kandangan, Bawen, Semarang, saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/4/2023).
Jumirah (63) Warga Desa Kandangan, Bawen, Semarang, saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/4/2023). Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng
Semarang -

Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jumirah (63) mengeluhkan sebagian uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahannya untuk proyek tol Jogja-Bawen sempat diminta kembali oleh kepala dusun. Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengklarifikasi hal itu,

Paryanto mengatakan kasus itu bermula dari kesalahan tim appraisal saat mengukur tanah dan tumbuhan hidup di atas tanah milik Jumirah. Sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 902 juta kepada Jumirah.

"Terjadi kesalahpahaman antara Bu Jumirah dengan Kadus dan tim dari jalan tol. Tim appraisal melakukan kesalahan perhitungan pada pohon jati yang dimiliki Ibu Jumirah. Harusnya jati kecil dihargai Rp 50 ribu, tapi dihitung jati sedang seharga Rp 400 ribu. Jadi ada selisih uang sekitar Rp 902 juta," kata Paryanto kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/4), Jumirah mengatakan total UGR yang diterimanya sebesar Rp 4 miliar. Kemudian, Rp 1 miliar di antaranya diminta kembali oleh kepala dusun. Jumirah tidak menjelaskan apa sebab uang itu diminta kembali.

"Awalnya itu saya habis dapat uang untuk ganti rugi lahan saya yang kena proyek tol Yogyakarta-Bawen itu sekitar Desember 2022.Terus Pak Kadus itu datang sama orang-orang ke rumah saya, minta saya ngasih uang Rp 1 M, soalnya itu sudah jatahnya tim," kata Jumirah saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

Jumirah pun menolak permintaan uang tersebut. Selama Januari 2023, Jumirah mengaku terus mendapatkan teror. Karena ketakutan, Jumirah sempat tak berani pulang ke rumahnya. Dia terpaksa mengungsi ke rumah adiknya.

Penjelasan Kades Kandangan

Menurut Kades Kandangan, Paryanto, tidak ada oknum kadus yang memalak Jumirah.

"Menurut pengakuan Pak Kadus, Pak Kadus mendatangi Bu Jumirah untuk menyampaikan kalau Bu Jumirah menerima uang kelebihan itu, jadi harus dikembalikan kepada negara," jelas Paryanto.

Selain oleh kadus, pihak desa juga telah memfasilitasi pertemuan antara tim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pihak Jumirah. Namun, Jumirah masih enggan mengembalikan uang tersebut.

"Setelah itu dari pihak PPK menyurati Bu Jumirah tiga kali, surat pertama, kedua, ketiga, bahwa agar Bu Jumirah mengembalikan uang kelebihan bayarnya itu. Tapi Bu Jumirah belum mengembalikan uang itu," terang Paryanto.

Paryanto menyebut Sekda Kabupaten Semarang juga sempat memediasi Jumirah dengan pihak PPK.

"Akhirnya dari PPK itu minta dimediasi Sekda. Dari situ Sekda juga sudah mediasi, ternyata juga belum dikembalikan. Akhirnya dari PPK mengambil upaya hukum, menggunakan pengacara negara untuk memproses kelebihan bayar. Jadi seperti itu," pungkas Paryanto.




(dil/ams)


Hide Ads