Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara soal polemik permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan, kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Ganjar mengatakan sudah berkomunikasi dengan Pemkot Pekalongan soal tidak keluarnya izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram Pekalongan yang akan diselenggarakan Muhammadiyah.
Ganjar meminta agar penyelenggaraan ibadah Salat Id di lapangan itu diberi kesempatan. "Saya sampaikan semua harus diberi kesempatan yang sama," kata Ganjar saat dihubungi detikJateng, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Ganjar juga mengatakan pesan tersebut tidak hanya khusus untuk Pemerintah Kota Pekalongan yang sedang disorot, namun juga pemerintah daerah lain di Jawa Tengah agar memberikan izin penyelenggaraan ibadah tanpa membeda-bedakan kelompok.
"Betul itu (imbauan untuk semua Pemda)," ujar Ganjar.
Untuk diketahui, PP Muhammadiyah telah menentukan Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu pemerintah masih menunggu sidang hasil isbat yang akan digelar pada 20 April 2023. PP Muhammadiyah mempertanyakan perihal tidak diperolehnya izin salat Id di lapangan tersebut. Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga menyebut kabar serupa terjadi di Sukabumi.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengawali pernyataannya dalam keterangan pers, Senin (17/4/2023).
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," tegasnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah angkat bicara soal permasalahan tersebut. Ia meminta izin yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan itu diakomodir.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Yaqut melalui siaran pers Kemenag, Senin (17/4).
"Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi," jelasnya.
Penjelasan Wali Kota Pekalongan ada di halaman selanjutnya.