Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang dalam kasus penjebolan tembok eks Keraton Kartasura di Sukoharjo. Selanjutnya, polisi menyerahkan proses hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.
"Sudah dua orang yang kami periksa, yaitu pemilik lahan dan operator alat berat. Memang diduga kuat ada pelanggaran hukum terkait perusakan cagar budaya," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dijumpai di lokasi tembok Kartasura, Sabtu (23/4/2022).
"Selanjutnya, ini ditangani PPNS sesuai ketentuan undang-undang, kami tetap membackup," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, PPNS Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Harun Ar Rasyid mengatakan pihaknya saat ini berfokus untuk mengumpulkan data sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
"Pertama, jelas kami masih harus mengumpulkan data. Selanjutnya kami lihat unsurnya, apakah terpenuhi untuk menjadi sebuah pelanggaran," kata Harun dalam kesempatan yang sama.
Jika terbukti bersalah, Harun menambahkan, para pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 105 juncto Pasal 66 UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Barang siapa yang sengaja merusak cagar budaya sebagaimana yang dimaksud Pasal 66 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 5 miliar," terang Harun.
Soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengumpulan data tersebut, Harun belum bisa memastikan. Dia berjanji akan menyelesaikan secepatnya.
"Tentu kami berusaha segera menyelesaikan. Yang jelas ini kegiatan sudah dihentikan dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perobohan tembok eks Keraton Kartasura menggunakan ekskavator membuat kaget warga dan sejumlah pihak lainnya. Sebab, bangunan bersejarah itu semestinya dilindungi sebagai cagar budaya.
Bangunan yang dimaksud berada di barat bangunan utama peninggalan Keraton Kartasura atau diselatan makam Gedong Obat. Sedangkan tembok yang dirobohkan berada di barat bangunan tersebut.
Pantauan detikJateng pada Jumat (22/4) siang, panjang tembok yang dijebol itu mencapai empat meter. Pada bagian dalamnya, terlihat sebagian tanah sudah dikeruk.
"Sudah beberapa hari ini alat berat masuk sini. Sepertinya kemarin yang (merobohkan) tembok itu," kata Haryono, warga sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun Lurah Kartasura, Agus Jaelani, penjebolan tembok eks Keraton Kartasura itu untuk proses pembangunan.
"Katanya mau dibuat bangunan, tapi belum tahu jadi apa, diratakan dulu. Kemarin menjebol tembok katanya untuk memasukkan material. Tadi sudah diminta dihentikan dulu," kata Agus saat dihubungi detikJateng, kemarin.
(dil/dil)