Tersangka Meninggal, Penyidikan Kecelakaan Bus Maut di Bantul Dihentikan

Tersangka Meninggal, Penyidikan Kecelakaan Bus Maut di Bantul Dihentikan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 16 Feb 2022 16:32 WIB
Sebuah bus yang mengangkut rombongan karyawan perusahaan konveksi asal Kabupaten Sukoharjo menabrak tebing di kawasan Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (6/2/2022) siang. Kecelakaan tunggal itu menyebabkan belasan penumpang tewas.
Bus wisata yang menabrak tebing di Bantul, Minggu (6/2/2022). Foto: Pradito Rida Pertana
Bantul -

Polres Bantul akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan bus yang menabrak tebing di Imogiri hingga menyebabkan 14 orang tewas yang terjadi Minggu (6/2). Alasannya, tersangka dalam kasus kecelakaan itu juga menjadi salah satu korban tewas.

Polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi bus bernama Ferianto (38) sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, tentunya kasus ini akan kita SP3," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan saat di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penghentian kasus tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat berdasarkan undang-undang yang berlaku, jika tersangka dalam suatu kasus meninggal dunia maka penanganan kasus tersebut dihentikan.

"Karena ini juga sesuai dengan undang-undang di mana kasus yang pelakunya meninggal dunia harus dihentikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan gelar perkara bersama dengan Ditlantas Polda DIY, Irwasda dan Bagian Hukum dan Bid Propam Polda DIY. Gelar perkara itu untuk menentukan penetapan tersangka, mengetahui penyebab utama penyebab kecelakaan maupun pasal yang disangkakan terkait kecelakaan tersebut.

"Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat jika kasus ini diakibatkan kelalaian pengemudi dalam mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun. Lalainya di mana? Yang pertama didapatkan dari keterangan saksi dan analisis dari TAA (traffic accident analysis)," ucapnya kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya, sopir menggunakan persneling gigi 3 saat menuruni jalur Imogiri-Dlingo. Lebih lanjut bus tersebut melaju dengan kecepatan 80-100 km/jam.

"Pertama saat jalan menurun menggunakan persneling gigi 3. Yang kedua kelalaiannya mengemudikan kendaraan di atas 50 KM/jam, padahal di sana sudah ada larangan mengemudikan kendaraan di atas 50 KM/jam. Bahkan dari analisis dari TAA kemungkinan sampai 80-100 KM/jam," ujarnya.

"Termasuk fakta bahwa pengemudi baru pertama kali melewati jalan tersebut. Biasanya dia khusus trayeknya di jalan datar. Sehingga inilah yang mungkin membuat panik, timbuh kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan," lanjut Ihsan.

Berdasarkan hal tersebut, polisi menetapkan sopir bus PO Gandhos Abadi yang terlibat laka di Bukit Bego sebagai tersangka.

"Kedua, dari hasil gelar perkara kedua kami menetapkan pengemudi Feri Waskito (Ferianto) sebagai tersangka," ucapnya.




(ahr/mbr)


Hide Ads